Wisata Perut Bumi Diduga Tak Miliki Izin

kabartuban.com – Wisata Perut Bumi yang ditengerai dalam pengelolaannya menyalahi aturan. Sebab, mereka tidak memiliki izin operasional termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan Dinas Pariwisata, Budaya dan Olahraga (Disparbudpora) meminta pengelola wisata Perut Bumi yang sebagian bangunannya longsor untuk mendatangkan tim pengkaji layak tidaknya wisata itu dibuka kembali.

Untuk diketahui pasca sebagian bangunan yang longsor, polisi langsung memasang garis polisi agar  bangunan itu tidak digunakan lagi.

“Kemarin kami sudah koordinasi dengan pengelola wisata agar dalam waktu dekat ini segera mengundang tim pengkaji untuk meminta bantuan teknis. Sehingga bisa melakukan kajian secara mendalam terkait layak tidaknya wisata itu dibuka lagi,” terang Kepala Dinas Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistyadi kepada kabartuban.com, Rabu (22/2/2017).

Sehingga, lanjut Didit panggilan akrab Sulistyadi, rekomendasi itu yang akan dijadikan dasar polisi untuk membuka police line itu. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pengelola wisata itu segera mengurus segala perizinan, termasuk Izin Mendirikan bangunban (IMB)-nya lewat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Sebenarnya ini bukan ranahnya Dinas Pariwisata, akan tetapi kemarin sudah kita bicarakan terkait niat baik dari pengelola  untuk mengurus perizinan. Sebab, sejak awal sudah menyalahi aturan, karena tidak ada IMB-nya,” pungkasnya.

Dikatakan pula selama ini wisata Perut Bumi juga tidak memberikan kontribusi ke Pemkab Tuban. Sebab, Perut Bumi tidak masuk dalam daftar destinasi wisata di Kabupaten Tuban.

“Tempat wisata tersebut tidak masuk dalam destinasi wisata, karena itu wisata buatan dan selama ini dikelola secara pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Nanang, selaku pengurus pengelola  Perut bumi menyatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuba untuk meminta bantuan terkait pengkajian struktur tanah.

Dan terkait dengan IMB, dia mengaku memang selama ini pihaknya belum mempunyai IMB, sebab tempo dulu masih terbatasnya pengetahuan dari pihak pengolala   terkait perizinan.

“Dengan kejadian ini bisa mendewasakan kami, kami akan secepatnya mengurus itu, agar semua permasalahan bisa segera terselesaikan,” tutupnya. (har)

 

Populer Minggu Ini

Kecelakaan di Jalan Tuban-Widang, Lima Orang Luka-luka Akibat Tabrakan Toyota Rush dan Truk Tronton

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban–Widang,...

Tingkatkan Kompetensi Tukang, Pabrik Semen Tuban Gelar Pelatihan dan Kunjungan Edukatif

kabartuban.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak perusahaan...

Lansia Ditemukan Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagung di Tambakboyo

kabartuban.com – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia...

Merasa Tak Dianggap, Warga Kerek Aniaya Ayah Kandung hingga Pingsan

kabartuban.com – Seorang pria di Desa Padasan, Kecamatan Kerek,...

Polres Tuban Ringkus 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025

kabartuban.com - Dalam menjaga kemanan dan kenyamanan di Bumi...
spot_img

Artikel Terkait