Begini Cara Kemenag Tuban, Perkuat Hukum Perdata dan Tata Usaha

203

kabartuban.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, berupaya untuk memperkuat bidang perdata dan tata usaha dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan sekaligus kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara, bersama Kejaksaan Negeri Tuban.

Acara yang diikuti 109 peserta dari seluruh pejabat, ada bapak ibu kasi, pranata humas, kepala maderasah, kepala KUA, pengawas dan penyuluh di lingkungan Kankemenag Kabupaten Tuban, Jumat (19/07/2019) di aula Kankemenag Tuban.

Kepala Kemenag Tuban, Sahid dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap implementasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tugas masing-masing. Kemudian meningkatkan keterampilan ASN dan memotivasi untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya, serta penguatan SDM di bidang hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Intinya agar bisa meningkatkan sinergitas dan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan, sekaligus penandatanganan mou untuk menciptakan hubungan baik dan berkesinambungan,” papar Sahid.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Mustofa, SH dalam menyampaikan materinya, saat menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kemenag dapat meminta bantuan hukum kepada Kejari Tuban, sesuai ketentuan hukum dimaksud, yaitu dalam hal perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili berdasarkan surat kuasa khusus sebagai tergugat.

“Di samping itu juga dapat kerja sama dalam rangka peningkatan kompetensi teknis dalam bentuk pendidikan dan pelatihan workshop seminar dan sosialisasi serta kegiatan lain yang dipandang perlu dan relevan,” paparnya. (Dur)

/