DPRD dan Bupati, Setujui Perda RAPBD Tahun 2020

2
Bupati Tuban saat menandatangani Perda RAPBD Tahun 2020

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, dan Bupati menyetujui Peraturan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2020.

Persetujuan dilakukan dalam agenda rapat paripurna di gedung dewan yang dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati, Senin (5/11/2019).

Dalam ageda tersebut, terlebih di dahului dulu kesimpulan dari badan anggaran DPRD, dan dilanjutkan pandangan umum oleh enam fraksi yang ada. Dari semua fraksi, keseluruhan menyepakati Perda RAPBD untuk di sahkan.

“Alhamdulillah tadi berjalan dengan lancar, ada enam agenda dilakukan dengan waktu sekitar empat jam,” kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein kepada awak media, usai rapat Paripurna.

Wabup menyebutkan, setelah pembahasan RAPBD dan KUA PPS, pada tahun 2020, APBD Tuban meningkat dibadingkan tahun sebelumnya. Di tahun depan bertambah sekitar Rp300 Miliaran, yang sebelumnya hanya Rp2,6 Miliar.

“APBD kita meningkat, karena sudah termasuk DAK,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi mengatakan, persetujuan dilakukan, setalah melalui proses dan mekanisme yang panjang. Hingga akhirnya seluruh fraksi yang berada di DPRD sepakat untuk di sahkan menjadi Perda.

“Setelah ini, akan ada pembahasan selanjutnya untuk RAPBD TA 2020,” katanya. (Dur/Rul)

/