Empat Narapidana di Tuban, Dapat Remisi Bebas Hut RI 74

127

kabartuban.com – Empat narapidana Lapas kelas II B Tuban, mendapatkan remisi umum langsung bebas di momen HUT RI 74.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) RU langsung bebas 17 Agustus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan.

Usai menyerahkan SK Remisi Umum, Wakil Bupati Tuban berharap, para WBP ini bisa mendisiplinkan dirinya serta merubah perilakunya agar lebih baik. Sehingga saat kembali ke keluarga dan masyarakat nanti bisa berperilaku lebih baik lagi.

“Saya berpesan untuk WBP yang mendapatkan remisi bebas ini agar berperilaku lebih baik dari sebelum masuk ke lapas serta lebih taat hukum. Karena di dalam lapas ini mereka telah mendapatkan pembinaan-pembinaan, baik pembinaan karakter dan budi pekerti,” kata wabup kepada awak media, Sabtu (17/8/2019).

Empat WBP yang mendapatkan Remisi Umum langsung bebas yakni, Bambang Sunedy Bin Suharjo WBP kasus Lakalantas asal Desa Tembokluwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Kemudian, Ahmad Khasinudin Yasin Bin Sucipto WBP kasus Lakalantas asal Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Lalu Murtado Bin Umar Yusuf WBP kasus Pencurian asal Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Dan Saputra Heni Bin Tirto WBP kasus Penggelapan asal Desa Bulu, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sementara, salah satu perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi, bebas bersyukur, sudah diberikan pengurangan masa tahanan, bahkan mendapatkan bebas langsung.

“Alhamdulilah sudah dapat remisi, dan sebentar lagi bisa berkumpul keluarga kembali,” sambung Ahmad Khasinudin Yasin.

Di tempat yang sama, PLH Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Suntoro menyampaikan, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang remisi, remisi umum dihari kemerdekaan ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif, substantif diantaranya telah menjalani pidana enam bulan.

“Total yang mendapatkan, 214 orang dan yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 4 orang,” terangnya. (Dur)

/