kabartuban.com – Puluhan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik berbeda pada Rabu (10/9/2025). Mereka memprotes putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan anak yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Aksi yang berlangsung di PN Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan Kantor Dinas Sosial P2A itu diikuti sejumlah ormas, antara lain Pemuda Pancasila, LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), serta Lembaga Investigasi Negara (LIN). Mereka mengusung tema *“Tuban Darurat Keadilan Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Tuban.”*
Sebelum long march, massa lebih dulu menggelar tabur bunga. Simbol tersebut dimaknai sebagai penghormatan kepada para pahlawan sekaligus penyemangat perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Koordinator aksi, Jatmiko, menegaskan putusan bebas majelis hakim dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tuban merupakan penyimpangan hukum. Menurutnya, vonis tersebut melemahkan supremasi hukum dan berpotensi mematikan harapan rakyat kecil pada keadilan.
“Jika penyimpangan ini dibiarkan, rakyat kecil akan semakin kehilangan harapan pada hukum. Kasus kekerasan anak ini *lex specialis* dan tidak seharusnya divonis bebas. Baru kali ini di PN Tuban, perkara seperti ini berakhir dengan vonis bebas,” tegasnya.
Dalam orasinya, massa menyampaikan delapan tuntutan. Antara lain, memecat dan mengadili hakim yang memutus vonis bebas, mencopot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban, memeriksa tiga hakim yang menangani perkara tersebut, hingga mendesak Kejaksaan Agung meninjau kinerja Kejari Tuban. Mereka juga menuntut Bupati Tuban mengevaluasi Dinas Sosial P3A, memulihkan hak-hak korban, serta meminta lembaga negara seperti KY, Komnas HAM, MA, dan DPR RI segera merespons laporan masyarakat. Selain itu, massa mendesak agar terdakwa yang divonis bebas ditahan kembali.
Namun, saat berunjuk rasa di PN Tuban, massa hanya ditemui oleh juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar. Mereka menolak dan tetap meminta agar Ketua PN beserta tiga hakim yang menangani perkara hadir menemui mereka. Karena tuntutan itu tak dipenuhi, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kejari Tuban.
Di Kejari Tuban, massa ditemui langsung oleh Kepala Kejari, Imam Sutopo, yang mengajak perwakilan ormas beraudiensi. Imam menegaskan pihaknya sudah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan Negeri Tuban tidak punya kepentingan apa pun. Semua langkah yang kami ambil murni untuk penegakan hukum,” tegas Imam.
Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Dinsos P3A Tuban. Mereka diterima oleh Kepala Dinsos, Sugeng Purnomo. Sugeng menekankan bahwa pemerintah daerah tetap fokus pada pemulihan korban.
“Intinya kita fokus kepada korban, karena dia punya masa depan. Jangan sampai terganggu. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi dan memastikan pemulihan berjalan baik,” ujarnya.
Sugeng menyebut, Dinsos akan menurunkan tenaga pendamping untuk asesmen keluarga korban, memberikan konseling, hingga merujuk korban ke psikiater. Ia memastikan, jika ada kebutuhan layanan kesehatan, tidak akan ada penolakan dari rumah sakit sepanjang koordinasi antarinstansi berjalan baik.
“Kita perlu merapatkan kolaborasi antar-dinas agar penanganan korban cepat, tepat, dan menyeluruh,” tambahnya.
Aksi damai yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu berlangsung hingga sore. Massa kemudian kembali lagi ke PN Tuban untuk melanjutkan aksinya. (fah)