kabartuban.com – Sedikitnya 57 toko modern di Kabupaten Tuban diketahui beroperasi tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Temuan ini disampaikan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban dalam audiensi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (28/7/2025).
Dari total 119 toko modern yang tersebar di 20 kecamatan, sebanyak 62 di antaranya sudah mengantongi izin, sementara sisanya belum. Rinciannya, Indomaret mendominasi dengan 60 unit, disusul Alfamart 44 unit, supermarket atau swalayan enam unit, toko perorangan enam unit, departemen store satu unit, dan koperasi dua unit.
Ketua MPC PP Tuban, Mukaffi Makki, menyebut kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ia meminta Satpol PP bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Dari kajian yang kami lakukan, banyak toko modern yang belum memiliki IUTM namun tetap beroperasi. Ini tentu melanggar aturan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Mukaffi, yang juga menjabat Ketua Kadin Tuban.
Ia juga menyoroti keberadaan toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi masyarakat kecil.
Mukaffi menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi hingga menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kasatpol PP Tuban, Gunadi, mengapresiasi langkah Pemuda Pancasila yang telah menyampaikan laporan secara resmi. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan lakukan pengecekan bertahap di lapangan dan hasilnya akan kami sampaikan ke dinas terkait,” ujarnya.
Gunadi menjelaskan, selama satu tahun terakhir pihaknya memang belum memfokuskan perhatian secara khusus pada toko modern karena adanya moratorium izin yang berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tuban Nomor 510/266/414.110.4/2024.
“Selama moratorium, memang perhatian kami agak berkurang,”pungkasnya. (fah)