Tidak Merasa Menjual, Tanah Somin Disertifikatkan Orang

kabartuban.com – Somin dan dua anak menantunya Warjo dan Kusnan warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, tidak menyangka tanah warisan yang selama ini mereka garap tiba-tiba disertifikatkan oleh orang lain.

Akibat persoalan tersebut, ketiganya memenuhi panggilan kepolisian atas laporan yang diduga dibuat oleh pemilik sertifikat tanah yang selama ini mereka garap itu.

“Saya tidak tahu apa-apa, saya takut tiba-tiba dipanggil ke kantor polisi,” kata Somin saat berada di Balai Wartawan, Jalan Pramuka Tuban.

Somin menjelaskan bahwa, sebelum mendapatkan surat panggilan dari kepolisian, sekitar satu bulan yang lalu, ia diminta tandatangan oleh salah satu perangkat desa setempat dengan maksud untuk melepaskan tanah yang ia garap bersama kedua menantunya, tetapi ia menolak.

“Saya bingung tanah itu dari orang tua saya sejak tahun 75, jauh sebelum itu juga sudah dikuasai orang tua saya. Kok aneh ada yang mengaku pemilik tanah dan punya sertifikat,” jelas Somin.

Warjo menantunya menuturkan bahwa, jika memang tanah tersebut disertifikatkan, harusnya bukan orang lain melainkan keluarga, karena yang berhak menguasai tanah tersebut adalah keluarga bukan orang lain.

“Tanah ini tidak pernah dijual, keluarga juga tidak pernah merasa menjual tanah ini kepada siapapun, itu sumber penghidupan keluarga dan tidak mungkin dijual,” kata Warjo.

Keluarga tersebut menduga ada pihak yang sengaja memanipulasi data, bahkan selama ini mereka tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pihak desa maupun orang yang tiba-tiba memiliki sertifikat tanah warisan orang tua tersebut.

“Tidak pernah diajak omong apa-apa, kemarin itu diajak kumpul di balai desa untuk tandatangan tapi saya tidak mau,” terang Warjo.

Saat dikonfirmasi mengenai penyerobotan tanah milik petani tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta membenarkan adanya pemanggilan ketiga petani asal Desa Temaji. Ketiganya dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan dari Sudarno.

“Ada yang melapor kita klarifikasi, ceritanya bagaimana kemudian baru dapat kami simpulkan,” ujar Suharta.

Suharta mengaku belum mengetahui pasti cerita soal kepemilikan tanah yang saat ini tersertifikat atas nama Sudarno. “Setelah kami tahu nanti akan kami konfirmasi ke BPN dan pihak desa,” tutupnya. (lk/riz)

Populer Minggu Ini

Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan Lahan kades Tingkis

kabartuban.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang...

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Tuban Rusak Parah

kabartuban.com - Menjelang arus mudik lebaran hari raya idul...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Artikel Terkait