Kabartuban.com – Menyikapi semakin banyaknya Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di wilayah Kota Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengaku akan terus melakukan razia guna terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Razia rutin akan kami lakukan setiap hari selama 24 jam dan dibagi menjadi tiga shift,” terang Herry Muharwanto, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, kepada kabartuban.com, Jumat (19/8/2016).
Herry menghimbau agar masyarakat atau pengguna jalan tidak memberi uang kepada para Gepeng. Karena hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya kemacetan, kecelakaan hingga tindak kriminalitas.
“Kami akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) pasal 12 ayat 1 nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Bagi Gelandangan & Pengemis (Gepeng) yang biasa mangkal di lampu merah akan kami beri sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Tuban termasuk wilayah percontohan dalam penanganan Gepeng. Beberapa kabupaten tetangga seperti Bojonegoro, Lamongan, Nganjuk dan Pati bertanya mengenai Perda yang diberlakukan dalam penanganan Gepeng di Kabupaten Tuban.
“Perda penanganan Gepeng di Tuban menjadi rujukan, karena belum ada di kota lain Perda yang secara langsung mengatur Gepeng,” tambahnya.
Untuk diketahui, Perda yang mengatur Gepeng di Tuban dijuluki Perda Sapu Jagad. Selain mengatur Gepeng, Perda tersebut juga mengatur Tambang, Karaoke, Prostitusi dan lainya. (ning)
