kabartuban.com – Pengampunan (Amnesty) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pajak (KPP) Pratama Tuban hingga akhir periode mencapai Rp 14 Miliar lebih. Pasalnya, memasuki akhir September lalu sudah lebih dari 300 Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total nilai uang tebusan yang disetorkan menyentuh belasan miliar.
“Hal ini demi memanfaatkan tarif 2%, tarif termurah karena pada pariode kedua (oktober – desember 2016) tarif uang tebusan menjadi 3% dan pada periode ketiga (januari – maret 2017) menjadi 5%,” terang Eko Radnadi Susetio, Kepala KPP Pratama Tuban kepada kabartuban.com, Sabtu (1/9/2016).
Masih terang Eko, sebagian besar kantor pelayanan pajak terdapat peningkatan drastis jumlah wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Terutama wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan maupun direksi perusahaan.
Dikatakan oleh Eko, Pada KPP Pratama Tuban pun, terdapat antrian wajib pajak yang hendak mengikuti amnesti pajak, walaupun tidak sampai melebihi kapasitas ruang khusus pelayanan amnesti pajak. Bahkan, di akhir periode pertama KPP Tuban melayani wajib pajak hingga malam hari.
Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dilayani sampai tuntas bahkan sampai tengah malam,” paparnya. (har)
