kabartuban.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunda pelaranggan penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir tahun 2017. Kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah tersebut mendapat apresiasi sejumlah nelayan cantarang di Kabupaten Tuban.
“Keputusan yang diambil pemerintah, kami rasa sudah tepat, ini sedikit melegakan kami, karena kami masih belum tahu akan ganti dengan alat tangkap apa yang sesuai,” ungkap Kamilan salah seorang nelayan asal Palang (12/5/2017).
Lebih lanjut pria yang biasa dipanggil dengan nama Jembel ini menyampaikan dukungan dengan apa yang sudah dilakukan Menteri Susi Pudjiastuti meski secara tidak langsung sedikit memberatkan nelayan. Dan baru kali ini ada menteri yang aktif dan berfikir jauh kedepan tentang ekosisten laut Indonesia kedepan.
“Kami harap selain memikirkan kelestarian laut Indonesia, pemerintah juga memikirkan apa yang menjadi kegundahan kami para nelayan, tapi kami yakin apa yang dilakukan pemerintah adalah yang terbaik,” terang Kamilan.
Menurutnya keputusan yang diambil oleh KKP harus didukung Pemerintah Kabupaten, jika perlu Bupati harus mengeluarkan surat pembatasan ukuran kapal maksimal 20 Gross ton (Gt). Namun sebelum itu, harus ada sosialisasi yang jelas oleh Pemkab dan dalam pembuatan peraturan harus melibatkan masyarakat.
Karena secara tidak langsung ketika ada larangan pembatasan ukuran kapal, pasti jumlah ikan lambat laun akan bertambah. Sekaligus jangkauan melaut tidak perlu jauh hingga Kalimantan ataupun Sulawesi.
“Kalau ikannya banyak kami yakin tidak akan mencari ikan jauh-jauh hingga ke Kalimantan atau Sulawesi,” terangnya
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan saat dikonfirmasi terkait penundaan pelarangan pemakaian alat tangkap cantrang melalui pesan singkat hingga petang ini belum memberikan tanggapan.(pul)
