kabartuban.com – Shodikin (23) pengusaha warnet asal asal Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel nekat mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp50.000 untuk membeli sepeda motor dan BBM di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) setempat.
Seperti yang disampikan oleh Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno HR, kronologis penangkapan tersangka, ketika ada orang yang melaporkan ke Mapolsek Rengel yang mendapatkan Upal dari pemilik SPBU setempat.
Setelah ditelusuri, akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa Upal senilai Rp1.450.000 dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 29 lembar, dengan nomor seri yang sama yakni KMM329216 dan EJD854998.
“Sekilas memang uang tampak seperti asli, namun ketika diteliti ada yang mencurigakan yakni, nomor seri uangnya sama,” ujar Kapolres Tuban kepada awak media, Kamis (22/2/2018).
Lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya ini menjelaskan, sebelumnya, uang yang tersangka edarkan, sempat diberikan kepada bandar judi Sejumlah Rp1,2 juta dengan kesepakatan akan diganti dengan uang asli.
“Yang berada dirumahnya itu sisanya, sebelumnya dipinjamkan ke pamannya dan diberikan ke bandar judi dengan harapan dapat barteran uang asli, ” terang pria kelahiran Makassar ini.
Sementara, pengakuan Shodikin, kalau ia mendapatkan uang dari hasil penjualan motornya dengan orang Surabaya, senilai Rp5.700.000 uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 114 lembar.
“Ini hasil jual motor pak sama orang Surabaya, ” tambah Shodikin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Dur)
