kabartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua pencuri sepeda motor, Senin (26/3/2018). Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian tersebut.
Dua orang pencuri itu masing-masing bernama Aan Rusianto (23) dan Mustofa Lilik Eka Buwana (36), keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jateng.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno HR, menjelaskan modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni, menyasar sepeda motor yang diparkir di sekitar area tegalan atau ladang dengan merusak colokan kunci menggunakan kunci T.
“Jadi sasaran para tersangka yakni, motor yang diparkir di sekitaran ladang,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR kepada awak media, Senin (26/3/2018).
Perwira berpangkat dua melati di pundaknya menambahkan, kebanyakan hasil dari barang curiannya, di jual dengan memprotoli motor dan memodifnya. Kemudian motor tersebut di jual ke tukang ojek dan pekerja tambang.
“Rata-rata barang curiannya dijual di daerah Rembang,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini keduanya meringkuk ditahanan Mapolres Tuban, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan tiga unit sepeda motor beserta STNK,dan ancaman kurungan jeruju besi selama 7 tahun,” terangnya. (Dur)
