Dinas KP2P Tuban Tunggu Juknis untuk Jalankan Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM

kabartuban.com — Setelah kebijakan penghapusan utang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Kepala DKP2P Kabupaten Tuban, Eko Julianto mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan kebijakan tersebut di daerahnya.

“Masih nunggu juknis (petunjuk teknis),” ungkap Eko saat dikonfirmasi oleh media kabartuban.com

Kebijakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Selasa, (05/11/2024) lalu ini tentu akan membantu para petani, nelayan dan beberapa pelaku UMKM lain.

Sementara di Kabupaten Tuban, dengan tanahnya yang subur dan sebagian wilayah yang terletak di pesisir pantai, terdapat kurang lebih 225 ribu orang yang berprofesi sebagai petani dan 10,8 ribu orang nelayan. Sebagian dari mereka nantinya akan merasakan dampak positif dari kebijakan penghapusan piutang ini.

Namun, menurut Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, kebijakan penghapusan piutang ini bukan diberlakukan bagi pelaku UMKM secara keseluruhan, melainkan harus memenuhi beberapa kategori, di antaranya yaitu hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang.

Selain itu, penghapusan piutang macet juga diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terkena beberapa masalah seperti gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” papar Maman.

Di sisi lain, para nelayan di Kabupaten Tuban menyambut baik kebijakan ini dan tengah menunggu untuk pelaksanaannya.

“Sudah dengar (tentang kebijakan penghapusan piutang macet), tapi belum sampai (direalisasikan) di sini. Nggeh, sip. Menurut saya, sip,” ungkap Prapto, nelayan asal Kabupaten Tuban.

Pria paruh baya itu mengaku senang, lantaran menurutnya memang banyak rekan-rekan seprofesinya yang kesusahan akibat terlilit utang, terutama setelah pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap beban yang dirasakan oleh rekan-rekan seprofesinya akan lebih diringankan. (za)

Populer Minggu Ini

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Festival Alam Lestari: Jurnalis Targetkan Tanam 10.000 Pohon dan Tebar 10.000 Benih Ikan Lokal di Tuban

kabartuban.com - Komunitas jurnalis yang tergabung dalam (RPS) akan...

Tahanan Kasus Pencabulan Diduga ODGJ Kambuh di Sel, Proses Rujukan ke RSJ Menur Terkendala Birokrasi

kabartuban.com - Seorang tahanan yang menjadi tersangka kasus dugaan...

Artikel Terkait