kabartuban.com – Persidangan perdana dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, Selasa (3/3/2026), menghadirkan dinamika tak terduga. Di ruang sidang, tawaran pengembalian uang mencairkan sikap para pelapor. Namun di sisi lain, terdakwa justru menolak dakwaan Jaksa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Made Aditya Nugraha bersama hakim anggota Andi Aqsha dan Marcellino Gonzales Sedyanto Putro mengagendakan pemeriksaan perkara dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan kerugian para pelapor sebagai bagian dari mekanisme restorative justice sesuai KUHP baru. Agus Susanto menyatakan sanggup mengembalikan uang sesuai nilai kerugian masing-masing pelapor.
Jawaban itu sempat membuat para saksi sekaligus pelapor ragu. Mereka khawatir penerimaan ganti rugi akan menghentikan proses hukum. Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa restorative justice dalam persidangan tidak otomatis menghapus perkara pidana.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, para pelapor akhirnya menyatakan bersedia menerima pengembalian uang. Meski demikian, perkara tetap berlanjut.
Ketika ditanya apakah menerima dakwaan, Agus justru menyatakan tidak. Ia menilai ada bagian kronologi yang belum lengkap sebagaimana dibacakan JPU. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, menegaskan penerimaan atau penolakan uang merupakan hak kliennya. Ia menyebut pengembalian kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Meski uang dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Itu hak para pelapor,” ujarnya.
Ia juga menanggapi adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa. Menurutnya, hal itu sah secara hukum, namun dengan terdakwa merupakan nomor satu di desa atau seorang kades itu dapat berpotensi menimbulkan risiko.
“Di bawah kan bisa melakukan tekanan ya, namanya kuasa, bahkan kemarin juga sempat ada info yang saya terima, juga ada perangkat desa yang terlibat dalam kasus penggelapan ini,” katanya.
Khoirun berharap majelis hakim objektif dan tidak hanya mempertimbangkan aspek pengembalian kerugian, tetapi juga unsur perbuatan pidananya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engky Anom Suseno, menyebut kliennya sejak tahap penyidikan telah menawarkan pengembalian uang. Namun saat itu korban menolak karena khawatir kasus berhenti di tengah jalan.
“Tadi sudah dijelaskan oleh majelis hakim, sehingga para pelapor mau menerima,” ujarnya.
Terkait penolakan dakwaan, ia menyebut isi dakwaan pada dasarnya benar, namun ada fakta yang belum terungkap. Ia menyinggung adanya inisiasi dari Aris yang disebut berasal dari PT SBI terkait rencana penyewaan lahan untuk perusahaan tebu.
“lahan tersebut akan disewa oleh perusahaan tebu. Namun, kepala desa meloby dari pada disewakan orang lain, kenapa tidak disewa oleh warganya sendiri, di situ terjadi kesepakatan secara lisan petunjuk harus membuat PT, memberikan contoh surat sewa. apa yang dilakukan Kepala desa itu atas arahan PT sbi dan itu yang tidak ada di dakwan,”jelasnya.
Menurutnya, Untuk melakukan penyewaan tadi perlu adanya uang total untuk seluruh lahan. Namun karena baru mencakup 50 persen dari keseluruhan lahan PT SBI belum menyepakati proses sewa tersebut secara tertulis. Akan tetapi terdakwa berani melakukan penawaran kepada warga itu atas dasar inisiasi dari Aris yang dalam hal ini dari PT SBI itu sendiri.
Dalam sidang perdana ini, Engki juga turut mengapresiasi majelis hakim dalam menerapkan KUHP yang baru begitu pula dengan JPU yang sangat bijaksana dalam menangani perkara tersebut.
“sidang kali ini hakim dan JPU sangat bijaksana, saya berharap kepada majelis hakim untuk benar-benar melihat perkara Ini dari prespektif dari hukum pidana materil yang baru. Dalam memberikan hukum tidak harus selalu dipenjara,” ucapnya.
Pihaknya memastikan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, terdakwa berharap dapat menjalani tahanan kota atau tahanan rumah.
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, menutup hari dengan kesepakatan pengembalian kerugian oleh terdakwa, namun proses hukum tetap berlanjut, karena dakwaan ditolak. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan untuk menuntaskan pemeriksaan perkara. (fah)
