kabartuban.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Tuban akhirnya menemui titik terang. Perkara yang terjadi sekitar Juli 2025 tersebut baru dilaporkan kepada kepolisian setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Satreskrim Polresta Tuban melalui UnitPerlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SGG (69), yang diduga sebagai pelaku.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, mengatakan perkara tersebut memiliki rentang waktu cukup panjang lantaran laporan baru diterima Unit PPA setelah korban menceritakan kejadian bejat tersebut kepada keluarganya.
“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban,” ujar Supiyan saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah rumah kosong sebelum kemudian mengalami kekerasan seksual.
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, penelusuran CCTV di sekitar lokasi hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengidentifikasi tersangka dan mengamankan SGG di kediamannya.
Dalam perkara ini, korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur dan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut membuat kepolisian memberikan perhatian khusus dalam penanganan perkara, terutama berkaitan dengan perlindungan serta pemenuhan hak korban.
Demi kepentingan perlindungan korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terbukanya jati diri korban.
Atas dugaan perbuatannya, SGG dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” jelas Supiyan.
Polresta Tuban memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak. (fah)
