Dua ASN BPN Tuban Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

kabartuban.com – Dugaan perselingkuhan yang berujung penggerebekan di sebuah kamar kos di Kabupaten Tuban kini memasuki proses hukum. Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban, masing-masing berinisial YIFN (34) dan DAN (42), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perzinaan.

YIFN merupakan perempuan asal Kabupaten Bojonegoro, sedangkan DAN merupakan pria asal Kota Mojokerto. Keduanya diamankan polisi saat berada di kamar Kos Griya Trubus, Rabu (19/8/2026) malam.

Kasus tersebut terungkap setelah suami sah YIFN melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan keduanya. Saat dilakukan penggerebekan, YIFN dan DAN ditemukan berada di dalam kamar kos.

Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mokhamad Ikhsan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Petugas yang menerima laporan dari pelapor bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pasangan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ikhsan, Selasa (25/8/2026).

Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu daster berwarna merah muda bermotif bunga, dua celana dalam berwarna krem, serta satu sarung hitam bermotif wayang.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat YIFN dan DAN dengan Pasal 411 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perzinaan.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Ikhsan menambahkan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi kini merampungkan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat ini, penyidik terus merampungkan berkas pemeriksaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya