Satpol PP Tuban Segel Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

kabartuban.com – Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) atau tower sinyal yang belum mengantongi perizinan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban menyegel sebuah tower milik PT Penata Karya Perdana di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Jumat (2/10/2026).

Penyegelan dilakukan lantaran tower yang diperkirakan baru berdiri sekitar satu hingga dua bulan tersebut belum mengantongi izin. Kondisi itu membuat keberadaan bangunan tersebut belum dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Saefiyudin, mengatakan penyegelan merupakan bagian dari langkah penertiban terhadap bangunan atau usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Segera Dibuka

Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Satpol PP akan menyisir secara bertahap sejumlah tower yang diduga belum mengantongi izin.

“Penyegelan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi akan kita lakukan di beberapa tempat, terutama tower yang tidak mengantongi izin,” ujar Saefiyudin.

Ia menjelaskan, segel yang dipasang Satpol PP dapat dibuka setelah pemilik menyelesaikan seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan. Pemilik juga diminta tidak melakukan tindakan sepihak dengan merusak atau membuka segel yang telah dipasang petugas.

Saefiyudin mengingatkan, tindakan merusak segel dapat berujung pada proses pidana. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHP terkait perusakan atau pelepasan penyegelan.

“Apabila nekat merusak segel, dalam undang-undang diatur dapat masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Sebelum penyegelan dilakukan, kata Saefiyudin, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik tower agar segera memenuhi kewajiban perizinan. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga petugas mengambil langkah penertiban.

“Sebelum kami bertindak, kami telah memberikan peringatan. Namun, peringatan kami tidak diindahkan sehingga kami mengambil langkah untuk melakukan penyegelan,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas usaha, melainkan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga potensi penerimaan daerah.

Saefiyudin yang juga menjabat sebagai Camat Plumpang itu mengimbau para pemilik usaha, termasuk pemilik tower, agar tidak menunggu sampai dilakukan penindakan dan segera mengurus perizinan.

Pemkab Tuban, lanjutnya, juga membuka ruang pendampingan bagi pemilik usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan.

“Kalau kesulitan dalam mengurus perizinan, kami siap membantu untuk mengurus proses perizinannya,” pungkasnya. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya