kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Wajib Halal 2026 yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tuban di RH Ronggolawe, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang diikuti anggota DWP se-Kabupaten Tuban tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya jaminan produk halal, termasuk tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan edukasi mengenai sertifikasi halal perlu terus diperluas agar pelaku UMKM dapat mempersiapkan produknya sesuai ketentuan yang berlaku. Anggota DWP juga diharapkan berperan aktif menyebarkan informasi tersebut di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sertifikat halal merupakan bukti pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai ketentuan. Proses sertifikasi mencakup pemeriksaan bahan yang digunakan hingga proses produksi untuk memastikan kehalalan produk tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai dua skema sertifikasi halal, yakni self declare dan reguler. Kedua skema ini dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kriteria produk serta persyaratan yang berlaku.
Selain membantu memenuhi ketentuan, sertifikasi halal dinilai memberikan manfaat bagi perkembangan UMKM. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, hingga memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar.
Gunadi menegaskan, Pemkab Tuban terus berupaya meningkatkan kapasitas pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan. Kolaborasi antara Diskopumdag dan DWP diharapkan mampu memperluas akses informasi sehingga semakin banyak pelaku usaha memahami prosedur pengurusan sertifikat halal.
Ia mengimbau pelaku UMKM agar segera mencari informasi dan memanfaatkan fasilitas pendampingan maupun fasilitasi sertifikasi halal yang disediakan pemerintah. Dengan persiapan yang tepat, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi persyaratan sekaligus meningkatkan profesionalitas pengelolaan usahanya.
“Legalitas bukan beban, tetapi investasi untuk naik kelas,” tegas Gunadi.
Melalui sosialisasi Wajib Halal 2026, Pemkab Tuban berharap kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha sekaligus memperkuat daya saing produk unggulan Kabupaten Tuban di pasar yang lebih luas. (meylia)
