Kabartuban.com – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban pada 2027 mulai memasuki tahap perumusan regulasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan tersebut adalah peluang kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali maju dalam kontestasi mendatang. Selain itu, mekanisme pemungutan suara bagi warga yang sakit, pemeriksaan laporan pertanggungjawaban calon petahana, hingga pencalonan tunggal turut menjadi perhatian.
Pembahasan itu dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tuban dengan melibatkan Bagian Hukum Pemkab Tuban, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD), perwakilan kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di gedung DPRD Tuban, Senin (19/10/2026).
Ketua Pansus III DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan menyamakan persepsi sebelum Raperda ditetapkan. Dengan demikian, aturan yang disusun diharapkan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kami mengundang perwakilan kepala desa dan BPD untuk mendengar pendapat dari mereka dalam menyusun Raperda,” ujar politikus PKB tersebut.
Fahmi mengungkapkan, pembahasan sempat diwarnai perbedaan pandangan mengenai masa periodesasi kepala desa. Perbedaan itu berkaitan dengan masa jabatan lima tahun dan delapan tahun serta penghitungan periode bagi kepala desa yang telah menjabat sebelumnya.
Namun, menurut Fahmi, persoalan tersebut telah menemukan titik temu dalam rapat. Ia menjelaskan bahwa kesempatan untuk kembali mencalonkan diri tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya seseorang menjabat.
“Jadi hanya beda pandangan saja. Masa periodesasi itu periodenya tadi ada lima tahun dan delapan tahun. Tadi telah diambil kesimpulan dalam perdebatan itu, periodenya bukan dari lama menjabatnya. Jadi, meski sudah dua kali periodesasi dengan masa delapan tahun, masih bisa mencalonkan lagi di periode 2027 mendatang,” jelasnya.
Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Sementara itu, Pasal 118 mengatur ketentuan peralihan bagi kepala desa yang telah atau sedang menjabat ketika undang-undang tersebut mulai berlaku. Kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Ketentuan serupa berlaku bagi kepala desa yang saat itu sedang menjabat pada periode pertama atau kedua, setelah menyelesaikan masa jabatannya. Adapun kepala desa yang sedang menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan peralihan tersebut.
Dengan demikian, kesempatan mencalonkan diri kembali dalam Pilkades 2027 perlu dilihat berdasarkan riwayat dan status periodesasi masing-masing kepala desa, termasuk bagi mereka yang pernah menjabat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Penentuan kelayakan setiap calon tetap perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban, Suhadi, menyatakan secara umum pihaknya telah menyepakati hasil pembahasan tersebut. Ia menilai penyusunan aturan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Suhadi, persoalan kepala desa yang telah menjalani dua periode, termasuk mereka yang pernah menjabat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menjadi salah satu hal penting yang dibahas.
“Jadi yang sudah dua periode, termasuk yang PAW, itu bisa mencalonkan kembali,” ujarnya.
Selain periodesasi, mekanisme pemungutan suara bagi warga yang sakit juga menjadi bahan diskusi. Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menyepakati bahwa hak suara tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Sementara itu, kemungkinan pemungutan suara di luar tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang sakit masih akan mempertimbangkan kesiapan panitia pelaksana di lapangan.
Aspek lain yang turut dibahas ialah kewajiban pemeriksaan laporan pertanggungjawaban calon petahana oleh Inspektorat. Persoalan ini dinilai membutuhkan mekanisme yang realistis agar pemeriksaan dapat dilakukan dalam waktu yang tersedia.
Suhadi menyoroti besarnya jumlah desa yang harus ditangani apabila pemeriksaan dilakukan menjelang tahapan pencalonan.
“Jadi bagaimana mau menelaah 264 desa yang kira-kira durasinya hanya tiga sampai empat bulan, tadi sudah dibahas,” kata Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, tersebut.
Ia memperkirakan sekitar 70 persen kepala desa petahana akan kembali mencalonkan diri pada Pilkades 2027. Adapun sisanya diperkirakan tidak maju lagi dengan berbagai pertimbangan masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Darsono, menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan agar tidak muncul perbedaan antara ketentuan dalam Raperda dan pelaksanaan Pilkades di lapangan.
Menurut Kepala Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, tersebut, salah satu poin yang turut dibahas adalah mekanisme pencalonan apabila hanya terdapat satu kandidat.
Ia menjelaskan, apabila belum ada calon lain, proses selanjutnya akan melibatkan musyawarah pengawas dan pemberian waktu tambahan selama 15 hari untuk membuka kesempatan munculnya kandidat lain.
“Yang nanti ke depan akan adanya musyawarah dari pengawas dan ditunggu 15 hari lagi. Jika tidak ada pencalonan lagi, maka akan ditetapkan satu calon,” ujarnya.
Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang Pilkades serentak Tuban 2027. Sejumlah ketentuan yang kini dibahas akan menentukan kepastian mekanisme pencalonan, penggunaan hak suara, hingga persyaratan bagi kepala desa petahana dalam mengikuti kontestasi berikutnya. (fah)
