kabartuban.com – Aktivis dari Muhamaddiyah merespon maraknya praktik judi online yang terjadi belakangan ini dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah.
Salah satu Aktivis Muhammadiyah, Edi Utomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan jika tidak ada hukum agama maupun hukum bernegara yang memberikan toleransi terhadap praktik perjudian.
“Semua bentuk perjudian yang dilaksanakan online maupun offline tidak dibenarkan, sehingga tidak ada satu alasan pun untuk memberikan toleransi terhadap semua bentuk perjudian,” terangnya kepada reporter media ini, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya aparat kepolisian harus menggalakan dan melakukan pembasmian agar perjudian online maupun offline dapat diusut tuntas.
“Maraknya perjudian online yang menyita perhatian publik harus dikawal secara bersama agar momentum ini hilang serta aksi perlawanan terhadap perjudian terus dan terus digalakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Edi memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah melakukan banyak aksi nyata dengan melakukan penangkapan, operasi terhadap praktik perjudian.
Ketua Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) Tuban ini berharap jika hal tersebut dapat merambah ke situs-situs yang terindikasi melakukan perjudian secara online.
Baca Juga: Ketahuan Transaksi Chip Higgs Domino, Pria di Tuban Diamankan Polisi
“Praktik ini terindikasi sudah melibatkan kekuatan besar bahkan lintas Negara maka pemberantasan praktik ini harus dilakukan secara kolaboratif disemua unsur penegak hukum, lembaga lain yang terkait seperti kominfo, PPATK maupun tokoh agama/masyarakat,” bebernya.
Edi menambahkan jika unsur dari keluargalah yang terpenting, sebab dari keluarga dapat menjadi pintu utama dalam melakukan edukasi terhadap bahaya perjudian demi masa depan negeri tercinta. (hin/dil)