kabartuban.com – Aliansi Pemuda Karang Taruna dari sepuluh Desa di Ring 1 PT Semen Gresik dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi Demontrasi, di depan Kantor PT Swabina Gatra, Desa Sumber Arum, Kecamatan Kerek, Rabu (27/12/2017).
Aksi yang menuntut dua pekerja di bagian security (Satpam), yakni Duraji dan Jubaedi agar di pekerjakan kembali, karena anak perusahaan dari Semen Gresik telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Menurut Duraji, salah satu Satpam yang di PHK mengaku, ia di PHK lantaran mendampingi kawan-kawan loader dalam menuntut hak-haknya. Pada waktu itu, Duraji dalam posisi tidak masuk kerja.
“Setelah mendampingi, teman loader saya mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, padahal posisi itu pendampingan sebagai warga Ring 1,” katanya.
Menurutnya, masih kata Duraji, SP 1 yang dikeluarkan oleh perusahaan sudah menciderai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan perusahaan juga melarang seseorang untuk berserikat atau berkumpul dalam organisasi buruh.
“Ini jelas, Swabina Gatra telah melanggar atau membatasi Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak dari PT Swabina Gatra, junior manager kepegawaian, Moch Baliyah mengatakan, dua pekerja tersebut di putus pekerjaannya karena masa kontrak dari mereka sudah habis tertanggal 31 Desember 2017, sehingga perusahaan tidak memperpanjang kontrak mereka.
“Bukan karena SP atau apa, dari pimpinan mengatakan kalau mereka kontraknya habis, akhir tahun ini, ” kata Baliyah.
Aksi mereka juga dilanjutkan di depan kantor Semen Gresik untuk meminta segera mengevaluasi kinerja dari anak perusahaannya. (Dur)
