Bejat! Kakak Ipar Setubuhi Adik Ipar Hingga Hamil

kabartuban.com – Senja baru saja turun di langit Tuban ketika kabar mengejutkan datang dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk di bangku SMP, yang seharusnya masih menikmati masa remajanya dengan canda tawa sekolah dan bermain, justru harus menghadapi kenyataan pahit menjadi korban pencabulan oleh orang yang masih memiliki ikatan keluarga dengannya.

Kasus ini terungkap setelah keberanian sang M, kakak laki-laki kandung korban, yang melaporkan peristiwa memilukan tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial A (26) di rumah kakeknya pada Kamis (4/9/2025) sore.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, kepada wartawan.

Peristiwa yang dialami korban bermula pada Maret 2025. Malam itu sekitar pukul 23:00 WIB, korban diminta oleh pelaku untuk menemaninya mencari alat semprot di sebuah gubuk ladang di wilayah Tuban bagian barat. Namun, suasana hening gubuk justru menjadi awal dari tragedi. Korban yang masih belia dipaksa dan diancam agar bungkam.

Waktu bergulir. Korban mulai menyadari perubahan pada dirinya. Perut yang kian membesar membuatnya resah. Dengan keberanian luar biasa, ia akhirnya menceritakan semuanya kepada kakaknya yang tak lain adalah istri pelaku, setelah itu menceritakan semuanya kepada M dan Dari sinilah benang kusut terbuka.

“korban menyampaikan bahwa dirinya diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun pada akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita, hingga kasus ini bisa terungkap,” jelas IPDA Febri.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 jo 76E dan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum sudah berjalan dengan berbagai langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuatan visum, hingga gelar perkara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami memastikan akan mengawal prosesnya agar korban mendapatkan keadilan. Anak adalah aset bangsa, perlindungan mereka adalah prioritas,” tegas IPDA Febri. (fah)

Populer Minggu Ini

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Tuban Alokasikan Rp 1,8 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati dan Wabup

kabartuban.com - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah...

Jalur Pantura Tuban–Widang Tersendat, Kemacetan Diprediksi Berlangsung Sampai 11 Maret

kabartuban.com - Perbaikan ruas jalur nasional penghubung Kabupaten Tuban-Lamongan...

Tes Urine Dadakan Sasar Pejabat, Polres Tuban Kirim Pesan Keras Soal Narkoba

kabartuban.com - Suasana usai apel pagi di Mapolres Tuban,...

Kades Tingkis Janji Kembalikan Uang, Korban Terima Ganti Rugi Namun Dakwaan Tetap Dibantah

kabartuban.com - Persidangan perdana dugaan penggelapan yang menjerat Kepala...

Petani Kerek Mengeluh, DPRD Tuban, Desak Pembenahan Sistem Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,...

Artikel Terkait