Angka Pernikahan Dini di Tuban Masih Tinggi, Kemenag dan KUA Gencar Adakan Penyuluhan ke Remaja

kabartuban.com – Penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban tidak lepas dari upaya beberapa pihak. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban dan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kabupaten Tuban adalah dua di antaranya. Kedua lembaga tersebut telah melakukan berbagai penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, Jum’at (21/06/2024).

Mashari, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Tuban, memaparkan salah satu upaya yang telah dilakukan bersama jajarannya adalah program Tuban Bangga (Tuban Bangun Keluarga), yang mencakup Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Dalam penjelasannya, ia mengatakan telah menjalin kerja sama dengan KUA di seluruh Kabupaten Tuban agar terus bekerja sama dengan lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal.

“Terus menerus, sehingga 20 kecamatan ini KUA-nya terus melakukan inflasi untuk melakukan bimbingan remaja usia di lembaga-lembaga formal maupun non-formal,” paparnya saat ditemui di Kantor Kemenag Tuban, Rabu (19/06/2024).

Program lain yang juga dilakukan adalah Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), yang ditujukan bagi para pekerja yang belum menikah. Menurut Mashari, angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban saat ini masih cukup tinggi dan bisa ditekan lebih rendah lagi sehingga program-program ini diharapkan dapat banyak membantu dalam upaya tersebut.

“Kabupaten Tuban ini masih banyak juga, 61 (kasus pernikahan dini) dalam kurun waktu lima bulan,” lanjutnya.

Ia juga meminta masyarakat Tuban agar mengerti undang-undang tentang pernikahan, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya pernikahan dini. Batas minimal pernikahan yang tercatat di sana adalah 19 tahun. Mashari menjelaskan bahwa remaja di bawah 19 tahun rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian di usia muda.

Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Tuban, Imam Bukori, turut menjelaskan serangkaian usaha yang dilakukan pihaknya demi menekan angka pernikahan dini yang ada.

Imam Bukori mengaku sering mensosialisasikan dampak buruk pernikahan dini dalam majelis ta’lim yang ia gelar. Selain itu, ia juga sering menyampaikan hal tersebut dalam banyak konferensi dengan Kepala Desa, Lurah, Camat, dan jajaran lainnya, dalam berbagai forum.

“Tapi khususnya yang lebih masif itu lewat majelis ta’lim, ke masjid-masjid, mushola-mushola, atau bisa di kelurahan,” tambahnya.

KUA Tuban memiliki tugas memberikan penyuluhan mengenai akibat dari pernikahan dini agar jumlahnya di Kabupaten Tuban dapat terus ditekan dan segera menurun. (za/zum)

Populer Minggu Ini

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...
spot_img

Artikel Terkait