Batas Waktu Melaksanakan Ibadah Kurban

9
Foto ilustrasi/serambinews.com

kabartuban.com – Hari Raya Idul Adha telah berlangsung pada hari Senin, 17 Juni 2024. Umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban perlu memperhatikan syarat batasan waktu pemotongan serta pembagian daging kurban dengan baik dan benar.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memberikan panduan dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Syarat tersebut termuat dalam SE Menteri Agama (Menag) No. 3 Tahun 2024. SE ini berisi syarat pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, mencantumkan batasan waktu pemotongan hewan kurban serta pembagian daging kurban.

Syarat batasan waktu pemotongan serta pembagian kurban paling lama adalah hingga 13 Dzulhijah, yaitu pada hari Kamis, 20 Juni 2024, untuk periode Idul Adha 1445 H di Indonesia.

“Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu pada Hari Raya Idul Adha serta hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah),” demikian penjelasan tentang batasan waktu menyembelih hewan kurban.

Selain itu, disebutkan dalam SE bahwa pemotongan hewan kurban dihimbau untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di luar RPH-R bila ada keterbatasan, asalkan dilakukan sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Dalam hal keterbatasan RPH-R tersebut, panitia kurban dihimbau untuk memberi tahu posisi pemotongan hewan kurban kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan serta higiene sanitasi kebersihannya, antara lain meliputi syarat berikut:

  • Menggunakan penutup atau sekat pemisah berbentuk kain atau terpal, sehingga proses penyembelihan tidak terlihat oleh hewan lainnya.
  • Pengumpulan daging dan jeroan dilakukan secara terpisah.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta pengaturan pembuangan limbah sebelum dan setelah proses pemotongan hewan kurban.

Lebih lanjut, warga serta panitia kurban dihimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan kepada dinas terkait bila terdapat hal-hal yang mencurigakan terhadap hewan kurban. (fah/zum)

/