kabartuban.com — Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban melakukan penelusuran penyaluran beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) yang diduga mencantumkan visi misi salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban pada kemasannya, Bawaslu Tuban akhirnya menetapkan hal tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan dalam berkampanye.
Beras BPNTD kemasan 10 kilogram yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di seluruh Kabupaten Tuban tersebut diketahui terdapat tulisan “Mbangun Deso Noto Kutho” yang sudah sangat umum di kalangan masyarakat bahwa tagline tersebut merupakan visi misi dari Paslon nomor 02 Pilbup Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono. Ini sempat memunculkan polemik di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai salah satu pelanggaran dalam berkampanye.
Di hadapan para awak media, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono menyampaikan keputusan yang telah disepakati oleh pihaknya dalam menanggapi kasus tersebut.
“Hasil kajian Bawaslu, di situ sepakat untuk menindaklanjuti (dicantumkannya tagline) sebagai temuan dugaan pelanggaran. Dalam hal ini dugaan pelanggaran pidana,” ungkap Sudarsono, Rabu (23/10/2024).
Dalam hal ini Bawaslu Tuban mengaitkannya terhadap Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan salah satu bunyi yang menyatakan bahwa pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Bertentangan dengan itu, pada Bansos yang disalurkan oleh Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban justru masih mencantumkan tagline yang dinilai bisa menguntungkan dan merugikan kedua Paslon dalam Pilbup Tuban 2024.
Untuk itu Sudarsono menyampaikan jika pihaknya masih akan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk keberlanjutan kasus ini.
“Kalau dari formil materil dari Bawaslu sudah cukup, cuma kalau untuk kemudian unsur pidananya maka akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” papar pria yang akrab disapa Nonok itu.
Diketahui sebelumnya, untuk menanggapi ramainya kasus ini, pada hari Senin, (21/10/2024) Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban telah menghapus tagline yang rupanya memang sudah dicantumkan pada Beras BPNTD sejak beberapa tahun lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo.
“Ya kita hapus teks lainnya aja, intinya kita sebagaimana harapan dari Bawaslu, kan Pemilu adem ayem,” pungkasnya. (za)