Bawaslu Tuban Tetapkan Pencantuman Tagline di Beras BPNTD Sebagai Pelanggaran

kabartuban.com — Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban melakukan penelusuran penyaluran beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) yang diduga mencantumkan visi misi salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban pada kemasannya, Bawaslu Tuban akhirnya menetapkan hal tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan dalam berkampanye.

Beras BPNTD kemasan 10 kilogram yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di seluruh Kabupaten Tuban tersebut diketahui terdapat tulisan “Mbangun Deso Noto Kutho” yang sudah sangat umum di kalangan masyarakat bahwa tagline tersebut merupakan visi misi dari Paslon nomor 02 Pilbup Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono. Ini sempat memunculkan polemik di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai salah satu pelanggaran dalam berkampanye.

Di hadapan para awak media, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono menyampaikan keputusan yang telah disepakati oleh pihaknya dalam menanggapi kasus tersebut.

“Hasil kajian Bawaslu, di situ sepakat untuk menindaklanjuti (dicantumkannya tagline) sebagai temuan dugaan pelanggaran. Dalam hal ini dugaan pelanggaran pidana,” ungkap Sudarsono, Rabu (23/10/2024).

Dalam hal ini Bawaslu Tuban mengaitkannya terhadap Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan salah satu bunyi yang menyatakan bahwa pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Bertentangan dengan itu, pada Bansos yang disalurkan oleh Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban justru masih mencantumkan tagline yang dinilai bisa menguntungkan dan merugikan kedua Paslon dalam Pilbup Tuban 2024.

Untuk itu Sudarsono menyampaikan jika pihaknya masih akan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk keberlanjutan kasus ini.

“Kalau dari formil materil dari Bawaslu sudah cukup, cuma kalau untuk kemudian unsur pidananya maka akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” papar pria yang akrab disapa Nonok itu.

Diketahui sebelumnya, untuk menanggapi ramainya kasus ini, pada hari Senin, (21/10/2024) Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban telah menghapus tagline yang rupanya memang sudah dicantumkan pada Beras BPNTD sejak beberapa tahun lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo.

“Ya kita hapus teks lainnya aja, intinya kita sebagaimana harapan dari Bawaslu, kan Pemilu adem ayem,” pungkasnya. (za)

Populer Minggu Ini

Puteri Kesenian Jatim 2022, dr. Yovita Alviana, Edukasi Gizi dan PHBS ke Anak Usia Dini di Tuban

kabartuban.com – Seorang Dokter muda sekaligus Puteri Kesenian Jawa...

Balita di Tuban Dianiaya Calon Ayah Tiri hingga Ditenggelamkan ke Bak Mandi

kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim...

Tak Di-PHK, Tak Dipekerjakan: Buruh Pertamina Tuban delapan Tahun Terombang-ambing

kabartuban.com – Sudah delapan tahun lamanya nasib Suwandi, pekerja...

Koperasi Desa Berpeluang Kelola Tambang, Menkop Ferry: Tinggal Tunggu Aturan Pemerintah

kabartuban.com – Wacana koperasi desa diberi peluang mengelola sektor...

Kunjungi Tuban, Menkop RI Apresiasi Koperasi Desa: Untung 50%, 1.200 Warga Terlibat

kabartuban.com – Menteri Koperasi Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja...
spot_img

Artikel Terkait