Begini Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran

kabartuban.com- Selain bermaaf-maafan, di Hari Raya Idul Fitri juga terdapat kebiasaan membagikan uang atau dikenal juga dengan salam tempel. Oleh sebab itu, tak heran jika menjelang lebaran di sepanjang jalan akan banyak ditemui oleh jasa penukaran uang baru. Dari situ muncul pertanyaan bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran?

Biasanya uang baru akan diberikan oleh setiap orang tua kepada anak, saudara atau kerabat lainnya. Jumlah uangnya pun berbeda-beda, namun kebanyakan uang yang diberikan adalah uang yang masih baru. Uang-uang ini rata-rata didapat dari jasa penukaran uang. Lantas, bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran?

Mereka yang akan menukarkan uang baru kepada jasa penukaran uang akan mendapat sejumlah potongan atau tarif tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan mengenai hukumnya. Lantas bagaimana sebe

Kegiatan tukar menukar atau barter sudah ada sejak zaman Nabi dan telah di atur dalam agama Islam. Bahkan di zaman Rasulullah SAW kegiatan tukar menukar banyak dilakukan. Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dari tukar menukar yaitu mulai dari jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan.

Dalam hadist riwayat muslim dijelaskan mengenai aktivitas tukar menukar pada zaman Nabi. Berikut ini bunyi hadist tersebut:

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

Berdasarkan hadist di atas sudah jelas bahwa kegiatan tukar menukar harus dilakukan secara tunai dengan ketentuan antara jenis barangnya, jumlah barangnya dan juga harga barang tersebut harus sama. Sedangkan jika jenis barang yang ditukar berbeda maka takaranya boleh sesuka hati asalkan transaksinya tunai.

Jika mengacu pada hadist yang telah disebutkan maka hukum tukar uang baru buat lebaran adalah riba. Jika jumlah uang yang ditukar terdapat kelebihan.

Rupiah yang ditukar dengan rupiah akan tergolong dalam tukar menukar yang sejenis dengan memenuhi dua syarat yaitu, sama nilai dan tunai. Apabila ada tambahan di dalam penukarannya, maka hukum tersebut riba. Dalam syariat Islam riba termasuk ke dalam perbuatan yang akan mendatangkan dosa. Sehingga hukum riba adalah haram.

Berbeda halnya jika uang baru yang ditukar memiliki nilai dan jenis mata uang yang sama maka hukumnya dibolehkan. Oleh sebab itu, dalam penukaran uang baru untuk lebaran umat Islam harus memperhatikan syariat dan hukumnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan riba. Karena sangat disayangkan, niat baik untuk berbagi rezeki justru akan menjadi dosa karena ketidaktahuan.

Demikian tadi ulasan mengenai hukum tukar uang baru saat lebaran menurut hadist. Penting bagi setiap umat Islam untuk memperhatikan setiap aktivitas yang akan dijalani, termasuk dalam aktivitas penukaran uang baru saat lebaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menambah wawasan kita terhadap syariat hukum Islam. (nat)

 

Populer Minggu Ini

Percikan Api Picu Kebakaran Toko Parfum di Tuban, Satu Karyawan Alami luka bakar

kabartuban.com - Belum genap 24 jam setelah kebakaran melanda...

Kebakaran Berulang, Pasar Baru Tuban di Ambang Evaluasi Besar: 41 Kios Hangus Terbakar Api

kabartuban.com - Kebakaran yang kembali melanda Pasar Baru Tuban...

Tragedi Berulang di Pasar Baru Tuban: Dini Hari, Kios-Kios Hangus Dilalap Api

kabartuban.com - Dini hari yang seharusnya tenang berubah menjadi...

Ironi MBG di SD Klutuk, Gizi Terpenuhi, Tapi Banyak Sisa di Meja Siswa

kabartuban.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD...

Hari Bumi, PMII Tuban Turun ke Jalan, Soroti Tambang Ilegal yang Kian Mengkhawatirkan

kabartuban.com - Peringatan Hari Bumi pada Rabu (22/04/2026) di...

Artikel Terkait