kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah angkat korban. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang tinggal di wilayah barat Kabupaten Tuban.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexander, mengungkapkan bahwa, Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu, 10 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan keji tersebut telah terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas I SMP pada tahun 2021, dan terakhir kali dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk memaksa korban, termasuk ancaman dan manipulasi emosional,” jelas Dimas.
Agar korban mau diajak melakukan perbuatan keji, pelaku mengintimidasi dengan mengancam dan menunjukkan video korban tanpa busana. Pelaku melakukan tindakan keji tersebut bisa dua kali dalam satu minggu.
“Korban ini mendapat intervensi dan di tekan oleh pelaku karena ada video tersebut sehingga kejadian tersebut terus berulang sampai korban kelas 1 SMA,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban saat kejadian. Sementara itu, motif pelaku diduga karena alasan pribadi, dengan menyebut bahwa istrinya sudah tidak dapat memberikan keturunan.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya,” kata Dimas.
Akibat ulahnya, Pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban, Ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum. (fah)