kabartuban.com –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim (Polres) Tuban, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual yang menyerang kehormatan kesusilaan, yang dikenal dengan istilah “begal payudara” yang sempat menghebohkan masyarakat kabupaten Tuban. Pelaku berinisial AY (34), warga Dusun Gesikan, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alxsander mengatakan, bahwa Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DI (36), warga Kecamatan Widang, Tuban. Peristiwa terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di depan Balai Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Tuban.
“Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dan merasa diikuti oleh seseorang tak dikenal,” ungkap Dimas saat Konferensi pers pada Sabtu (17/05/2025).
Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku memepet korban dengan sepeda motor dan secara tiba-tiba meraba bagian sensitif dada korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Merasa dilecehkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban pada Rabu, 14 Mei 2025.
Mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta menyisir rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AY yang kemudian ditangkap di wilayah Babat, Kabupaten Lamongan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi S 6072 ED serta satu unit flashdisk berwarna hitam-merah merk SanDisk.
“Pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga TKP di sekitaran wilayah tersebut,” kata Dimas.
Berdasarkan keterangan pelaku mengungkapkan, bahwa ia melakukan hal itu karena hasrat keinginanya sendiri.
“karena keinginan saya sendiri,” ungkap pelaku saat konferensi pers.
Selain keinginan sendiri, diketahui, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan hubungan dengan istrinya yang tidak harmonis sering terjadi cek cok sehingga pada saat pelaku meminta berhubungan badan selalu menolak.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (fah)