kabartuban.com — Kepolisian Resor (Polres) Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025, di pinggir Jalan Alfalah I, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Enam tersangka berhasil diamankan atas insiden kekerasan yang menyebabkan tiga korban mengalami luka-luka. Aksi tersebut viral di media sosial sehingga aparat kepolisian dengan cepat meringkus seluruh pelaku.
Berdasarkan keterangan kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander, mengungkapkan Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban REP (19), FM (21), dan NA (21), warga Kecamatan Semanding, Tuban, berada di lokasi. REP dan FM saat itu mengendarai sepeda motor dengan bertelanjang dada sambil berteriak dan mengibarkan kaos mereka. Aksi tersebut rupanya dianggap provokatif oleh para tersangka yang sedang berada di lokasi dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol.
“Dua pelaku pertama yang menghampiri korban dengan sepeda motor Honda Scoopy terlibat cekcok dengan para korban sebelum akhirnya melakukan pemukulan,” terang Dimas.
REP dipukul di bagian rahang kiri hingga terjatuh, sementara FM dipukul di bagian kepala sebanyak dua kali namun berhasil melarikan diri. REP yang tertinggal kemudian dikeroyok oleh empat pelaku tambahan yang datang menggunakan dua sepeda motor lainnya.
Dalam kejadian tersebut, pemilik warung bernama NA yang berusaha melerai justru turut menjadi korban kekerasan.
“REP mengalami luka memar di mata kanan, kepala, dan punggung. FM mengalami luka berdarah di dahi, sedangkan NA mengalami luka memar di kepala,” kata Dimas kepada awak media.
Mengetahui aksi tersebut anggota Jatantas Polres Tuban bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Infinix warna hijau tosca dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Dari rekaman video yang beredar di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku,” lanjutnya.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 18.00 WIB, tersangka pertama berinisial DBP (23), warga Lamongan, ditangkap di depan rumah mertuanya. Selanjutnya, tersangka ASA (19) ditangkap pukul 19.00 WIB, disusul oleh MFNR (20), ABZ (21), MMH (28), dan AAI (19) yang diamankan pukul 20.00 WIB di rumah AAI di Lamongan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fah)