kabartuban.com – Seorang perangkat desa di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Suning (56) ke Mapolres Tuban pada Rabu pagi (14/2/2025), dengan terlapor adalah Kacung Harianto (49), yang merupakan perangkat desa setempat.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Kacung karena diduga melakukan tindakan pemerasan terkait lahan yang telah dibeli Suning pada 2006. Lahan tersebut sebelumnya milik almarhum Singgah dan dijual oleh ahli warisnya, Sulasih, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.
“Proses jual beli dilakukan di hadapan para ahli waris, termasuk Kacung Harianto dan kepala desa saat itu. Semua pihak juga menandatangani kesepakatan jual beli,” ungkap Aziz.
Namun, lanjut Aziz, saat kliennya hendak mengelola lahan tersebut, termasuk mengambil ikan dari kolam di dalamnya, ia justru dihadang oleh Kacung. Bahkan, ikan hasil tangkapan Suning diduga dirampas oleh terlapor.
“Terlapor berulang kali melarang dan mengancam klien saya agar tidak mengelola lahan tersebut,” tambahnya.
Aziz menyebut tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
“Laporan sudah kami terima, dan kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar AKP Dimas. (fah)