Bertajuk Refleksi Kemerdekaan Pers di Era Milenial, RPS Tuban Didukung SIG Gelar Cangkrukan Jurnalistik

kabartuban.com – Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), Ronggolawe Press Solidarity (RPS) didukung oleh PT Semen Indonesia (persero) Tbk (SIG) Ghopo Tuban menggelar kegiatan cangkrukan jurnalistik di Balai Wartawan Jalan Pramuka Nomor 1 Tuban.

Kegiatan yang dikemas cangkrukan tersebut, dihadiri Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, Setiawan Prasetyo, Senior Manager Of Corporate Communication SIG Ghopo Tuban, Kepala Dinas Kominfo, Statistika, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, serta puluhan peserta dari anggota RPS, PWI, radio, dan media center Pemkab dan DPRD Tuban.

Dalam sambutannya, Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda mengucapkan terimakasih kepada SIG Ghopo Tuban yang telah menyuport kegiatan cangkrukan jurnalistik. Diharapkan kegiatan ini berlanjut, karena pengetahuan jurnalistik terus berkembang.

Kali ini, ada tiga hal yang akan menjadi bahan diskusi dalam cangkrukan jurnalistik. Seperti UU ITE, UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca juga : Guna Tingkatkan Ekonomi, Secara Resmi Festival 100% Tuban Dibuka

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk cangkrukan tersebut, supaya pesannya lebih sampai ke peserta. Alasan mengambil tema refleksi, karena di Tuban terus bermunculan oknum yang mengaku wartawan, sehingga kompetensi wartawan penting untuk terus ditingkatkan.

“Selain merefleksi kemerdekaan pers, kami juga ingin wawasan jurnalis Tuban berkembang seiring dengan perkembangan ilmu jurnalistik,” ujar Khoirul Huda.

Disambung, Setiawan Prasetyo menilai cangkrukan jurnalistik kali ini menarik. SIG mengapresiasi dan berharap kegiatan cangkrukan ini dapat berlanjut 6 bulan sekali.

Melalui cangkrukan jurnalistik semoga para peserta mendapatkan pengetahuan sebanyak-banyaknya. Sekaligus komitmen untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

“Selamat bercangkrukan dan semoga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Arif Handoyo, Kadis Kominfo Statistika dan Persandian Tuban mendukung program RPS dan SIG untuk menambah pengetahuan jurnalis Tuban. Cangkrukan jurnalistik yang digelar RPS ini, tidak hanya bermanfaaat untuk wartawan tetapi juga untuk humas Pemkab dan DPRD.

“Ke depan Kominfo akan menyinergikan kegiatan wartawan, SIG, dengan Pemkab. Dengan peran serta para jurnalis, pembangunan di Tuban semakin optimal,” sambungnya.

Masuk dalam sesi cangkrukan, Edy Purnomo mengawali dengan membahas UU ITE. Di mana UU tersebut pertama kali diundangkan pada 21 April 2008. Tujuan dari UU ITE untuk mengatur Ecomerce (nama domain, tandatangan elektronik, jual beli, dsb), dan tindak pidana teknologi informasi (konten ilegal, sara, dsb).

“Yang sering menjerat jurnalis atau wartawan adalah soal konten,” ujar Edy selaku GM blokTuban.com itu.

Trainer Cek Fakta itu juga menyinggung, kenapa UU UTE mengancam kebebasan pers. Berdasarkan catatan safenet, dalam waktu rentang 2017-2021 ada 24 jurnalis yang dilaporkan karena UU ITE. Terbanyak di tahun 2018 ada 7 kasus dan 2019 ada 8 kasus.

“Meski begitu, para jurnalis harus tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terutama jurnalis media online, yang sangat mengandalkan dunia maya untuk proses penyebaran informasi,” jelasnya.

Baca juga : Dianggap Jadi Beban Negara, DPR RI Dapat Pensiunan Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan

Dalam menyajikan produk jurnalistik, disambung Sriwiyono yang membahas UU Pers 40/1999, dalam BAB 1 pada butir 10 bahwa jurnalis dan wartawan memiliki hak tolak menyebutkan nama dan identitas sumber berita.

“Namun, ini harus dilihat situasi dan kondisi serta urgensi atau kepentingannya apa. Sebelum menulis berita, harus kuat di data, ada perjanjian dengan narasumber, dan wajib ada konfirmasi,” jelas Sriwiyono yang juga Pimpinan Redaksi blokTuban.com.

Butir 11 tentang hak jawab juga urgen dipahami oleh jurnalis. Di mana hak seseorang memberi tanggahan atau sanggahan terhadap pembertaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Lalu, butir 12 soal hak koreksi di mana hak seseorang mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.

“Bab II Pasal 5 juga wajib menulis dugaan atau diduga dalam kasus korupsi atau pencabulan. Sebab, yang dapat memutuskan benar salah sebuah kasus adalah hakim di pengadilan,” jelasnya.

Diskusi terakhir membahas etika profesi dan jurnalisme yang disampaikan Teguh Budi Utomo. Selain etika, seorang jurnalis harus memperhatikan beberapa prinsip seperti prinsip tanggungjawab, keadilan, ekonomi, dan integritas moral.

“Tujuan etika profesi agar bertindak profesional, menjaga kesejahteraan keluarga, memiliki sistem kinerja tertib, dan meningkatkan produktifitas,” jelas Pimpinan Redaksi Suarabanyuurp.com itu.

Jurnalis yang tinggal di Tuban itu, meminta setiap jurnalis sebelum menjalankan profesinya untuk mambaca dan memahami 11 kode etik jurnalistik. Dengan begitu, refleksi kemerdekaan pers dalam acara cangkrukan jurnalistik kali ini bermanfaat untuk semuanya. (*)

Populer Minggu Ini

Pjs Bupati Tuban Berharap Kemajuan Daerahnya dalam Upacara Peringatan HJT Ke-731

kabartuban.com -- Upacara peringatan Hari Jadi Tuban (HJT) ke-731...

Wamen Komdigi Berharap Kerjasama Platform Digital dan Perusahaan Pers Segera Dilanjutkan

kabartuban.com -- Karena dampak yang besar bagi upaya dalam...

Dipanggil Tim Penyidik KPK Untuk Jadi Saksi, Lindra Mengaku Tak Tahu

kabartuban.com -- Dipanggil oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi...

BPJS Kesehatan Rencanakan Kenaikan Iuran pada 2025 untuk Atasi Defisit

kabartuban.com -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti,...

KPK Panggil Tujuh Anggota DPRD Jatim sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas

kabartuban.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil...
spot_img

Artikel Terkait