Dianggap Jadi Beban Negara, DPR RI Dapat Pensiunan Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan

kabartuban.com – Pernyataan Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi beban bagi negara mengundang berbagai respons, Senin(29/08/22).

Banyak pihak yang kemudian membandingkan dengan pensiunan anggota DPR yang mendapatkan dana pensiun meski hanya menjabat 5 tahun. Hal ini juga dinyatakan oleh Mantan Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dikutip dari suara.com Pada cuitan yang diunggahnya Sabtu (27/08/22) Susi mengutip artikel yang menyebutkan bahwa pensiunan DPR lebih menjadi beban ketimbang pensiunan PNS.

“Saya setuju” Ungkap Susi Pudjiastuti.

Lebih lanjut lagi dirinya menambahkan bahwa mentri juga tak perlu diberi pensiun.

“Seperti kami mentri juga tidak perlu diberi pension, baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen. Tambahnya.

Cuitan Susi Pudjiastuti (twitter.com/susipudjiastuti)

Sebagai informasi penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang, Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

NominL pensiunan bisa beragam tergantung dengan golongan PNS di jabatan terahir, namun demikian dana pensiunan untuk DPR RI yang hanya menjabat lima tahun juga tak kalah membebani.

Anggota DPR akan mendapat uang pension untuk seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Uang pensiun tersebut bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Keputusan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara pada Pasal 17-19.

Baca Juga: Pemkab Tuban Lakukan Revitalisasi Rest Area, Pedagang Harus Pergi Tanpa Adanya Kompensasi

Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.

Uang tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal bahkan, jika mantan anggota DOR RI memiliki istri, maka dana pension tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun. (*)

Populer Minggu Ini

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...

Pjs. Bupati Tuban Resmikan Tugu Platform Titik Baca Digital Tuban

kabartuban.com -- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo...
spot_img

Artikel Terkait