kabartuban.com – Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, berkembang cepat dan memicu langkah tegas Polda Jawa Timur. Informasi yang beredar mengenai adanya permintaan setoran dari anggota hingga dugaan pemotongan anggaran operasional membuat Divisi Propam Polri bergerak melakukan pemeriksaan.
Tanpa menunggu isu melebar, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menerbitkan Surat Perintah Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang menetapkan pencopotan sementara AKBP William dan menempatkannya sebagai Pamen Polda Jatim. Untuk memastikan roda pelayanan tetap berjalan, posisi Kapolres Tuban sementara diisi oleh Kombes Agung Setyo Nugroho sebagai pelaksana tugas.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan seluruh langkah cepat itu. Dalam penjelasannya, Jules menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari mekanisme disiplin internal.
“AKBP William saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan bahwa pemberhentian sementara otomatis berlaku selama proses itu berlangsung.
“Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya sampai pemeriksaan internal tuntas. Kombes Pol Agung ditunjuk sebagai pengganti sementara untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah Polres Tuban tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Jules.
Meski sejumlah isu beredar luas, Jules memilih berhati-hati dan tidak membuka detail materi pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa Propam masih bekerja.
“Propam masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi yang diterima. Kami akan menyampaikan perkembangan setelah proses tersebut selesai,” tutupnya.
Dinamika ini menempatkan Tuban dalam sorotan, mengingat Kabupaten Tuban merupakan wilayah dengan aktivitas industri, keamanan pelabuhan, jalur distribusi, dan operasi yang membutuhkan anggaran operasional besar, isu pemotongan anggaran bukan persoalan administratif semata. Bagi anggota di lapangan, anggaran tersebut menentukan kemampuan patroli, dukungan logistik, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Di titik ini, dugaan penyimpangan internal bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga potensi gangguan terhadap kualitas pelayanan publik di Tuban.
Di lingkungan Polres Tuban, tugas harian tetap berjalan seperti biasa, loket pelayanan dibuka, laporan masyarakat ditangani, dan patroli tetap turun ke lapangan. Namun situasi internal jelas berdenyut berbeda. Pemeriksaan Propam biasanya berlangsung berlapis: pemeriksaan saksi, analisis dokumen anggaran, hingga kemungkinan koordinasi lintas pengawasan. Hasil akhirnya bisa sangat beragam, mulai dari pemulihan tugas jika tidak terbukti bersalah, teguran etik, demosi, hingga proses pidana jika temuan mengarah ke pelanggaran hukum.
Kasus AKBP William kini menjadi salah satu ujian terbaru dalam perjalanan pembenahan internal Polri. Langkah cepat pencopotan sementara menunjukkan kehati-hatian institusi menjaga integritas dan stabilitas pelayanan publik. Namun publik menantikan lebih dari itu, mereka menunggu transparansi hasil pemeriksaan, konsistensi penindakan, serta kepastian bahwa praktik-praktik semacam itu tidak dibiarkan berulang. Seperti banyak kasus disiplin lain di tubuh kepolisian, akhir dari proses ini akan menjadi barometer apakah reformasi internal Polri berjalan dalam praktik, bukan hanya di atas kertas. (fahri/iim)
