kabartuban.com – Kabar gembira bagi para orang tua di Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini wajib dilakukan tanpa pungutan biaya. Tak hanya itu, Bupati Aditya Halindra Faridzky juga menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak yang tertinggal dari bangku sekolah.
“Penerimaan murid baru wajib dilakukan secara gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Bupati di hadapan para kepala sekolah SD-SMP se Kabupaten, Wakil Bupati Joko Sarwono, serta jajaran Dinas Pendidikan, di Pendopo Krido Manunggal pada Sabtu (24/05/2025).
Lindra juga menyoroti pentingnya pemenuhan kuota penerimaan siswa di semua jenjang pendidikan. Menurutnya, seluruh anak usia sekolah di Tuban harus mendapat tempat belajar, tanpa terkecuali.
“Jangan sampai ada anak yang tidak sekolah hanya karena tidak ada tempat. Kita harus pastikan semua tertampung,” ujarnya.
Bupati juga meminta seluruh pemangku kebijakan untuk lebih serius dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS), termasuk yang putus sekolah (DO) dan lulusan tidak melanjutkan pendidikan (LTM).
“Ini tanggung jawab bersama. Kita harus aktif menjemput bola,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Abdul Rakhmat, dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa daya tampung sekolah saat ini memadai. Berdasarkan data, lulusan TK/RA mencapai 16.131 anak dengan daya tampung SD/MI sebanyak 23.496 kursi. Untuk lulusan SD/MI yang mencapai 15.960 anak, tersedia daya tampung di SMP/MTs sebanyak 18.714 kursi. Sementara itu, lulusan SMP/MTs berjumlah 15.072 anak, dengan daya tampung SMA/SMK/MA sebesar 15.144 kursi.
Terkait penanganan ATS, Rakhmat menekankan pentingnya pendataan dan verifikasi secara akurat.
“Kami menggandeng pemerintah desa untuk mendata anak yang belum pernah bersekolah, dan satuan pendidikan untuk yang DO dan LTM,” jelasnya. Intervensi dilakukan melalui pemberian bantuan pendidikan, beasiswa, pendidikan nonformal melalui PKBM, serta penyediaan transportasi sekolah gratis.
Terkait pungutan pendidikan, Rakhmat menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendidikan harus mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid.
Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali murid. Sementara itu, kegiatan tambahan seperti studi tour, pembelajaran luar ruang (outdoor learning), dan studi banding ke luar kota harus dibatasi secara selektif.
“Kegiatan seremonial seperti wisuda juga harus sederhana dan tidak dipaksakan. Untuk LKS diganti dengan buku pendamping digital buatan guru. Dana BOS harus dimaksimalkan, tidak boleh ada pungutan untuk pembangunan sekolah,” tegas Rakhmat.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Tuban dalam menciptakan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh anak-anak di Bumi Wali. (fah)