kabartuban.com – Ratusan masyarakat berbondong-bondong memadati kantor Pengadialan Negeri Kabupaten Tuban. Kedatangan warga itu bukan tanpa maksud, mereka rela mengantri berjam-jam hanya untuk mendapatkan selembar kertas surat keterangan tidak pernah dipindana dari pengadilan, Senin (30/10/2017).
“Ya dipakai persyaratan pendafatran perangkat mas, semoga aja berhasil karena pesaingnya lumayan banyak,” kata Sugito (26) calon perangkat Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, alumnus salah satu perguruan tinggi di Jogja.
Sugito mengaku rela mengantri sejak pagi pukul 08.00 wib supaya lebih cepat untuk mendapatkan surat yang diinginkan. Menurutnya mengabdi di desa kelahiran merupakan salah satu bentuk implementasi keilmuan yang telah didapatkan saat masih menjadi mahasiswa.
“Setelah lama diluar kota, ini menjadi momentum untuk mendedikasikan ilmu kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono saat dikonfimasi mengatakan, saat ini merupakan hari pertama dibukanya permohonan surat keterangan sebagai salah satu persyaratan pengisian perangkat Desa. Meskipun baru dibuka, yang mengajukan surat tersebut juga dapat dilakukan jauh hari sebelumnya.
“Sebelum dibuka hari ini total pengajuan sudah mencapai sekitar 1.700 orang,” kata Donovan.
Mesikipun pemohon mengalami peningkatan yang cukup signifikan, untuk meningkatkan pelayanan pihaknya melakukan one day service. Selain itu setiap pemohon diwajibkan datang sendiri untuk menghindari pemalsuan data.
“Surat permohonan ini bisa jadi hari ini juga, bisa ditunggu sekitar 2 jam sudah selesai dengan biaya Rp5.000/Orang,” pungkasnya.
Data yang berhasil dihimpun kabartuban.com, membeludakan ini akibat proses rekrutmen perangkat desa yang mewajibkan para pemohon untuk melampirkan surat keterangan dari pengadilan, jika yang bersangkutan tidak pernah dipidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara. (Dur)
