Camat Tuban Geram, Ada Fasilitas Umum Disewakan Warga

kabartuban.com – Camat Tuban, Erkhamni geram setelah mengetahui diwilayahnya ada oknum warga yang membuat bangunan semi permanen diatas bahu jalan kemudian disewakan kepada warga lain. Apalagi bagunan semi permanen tersebut menambah kumuh lingkungan karena sebagai tempat pemgumpulan barang bekas pemulung.

“Mestinya tidak boleh, membangun bangunan ditempat umum saja salah, ini malah disewakan, salah dua kali itu,” kata camat Erkhamni (22/01/2018).

Menurut Erkhamni, pihaknya akan langsung melakukan penetiban terhadap bangunan kumuh tersebut, karena posisinya berada ditepat sisi jalan masuk gang Sadar pintu utara, turut wilayah Kelurahan Karangsari, Tuban.

“Secara persuasif kami akan meminta agar penyewanya ini membersihkan barangnya dari sini, selanjutnya akan dibongkar, kami akan kordinasi dengan dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,” terang Camat ini saat berada di lokasi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kabupaten Tuban, Sudarmaji, yang ada dilokasi pada saat itu mengaku akan memberikan waktu paling lambat satu minggu, agar tempat tersebut segera dibersihkan dan di bongkar, agar kaawasan tersebut dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Kami akan melakukan penataan, nantinya akan dibangun menjadi taman agar lebih indah,” kata Sudarmaji.

Sementara itu, Lusmarwan, Warga Tegalagung, Kecamatan Semanding, yang merupakan penyewa bangunan mengaku, sudah menempati bangunan tersebut sejak beberapa tahun ini, setiap tahunya Lusmarwan harus membayar kepada oknum pemberi sewa yang merupakan warga Karangsari sebesar Rp400.000 per tahun.

“Saya tidak tahu namanya mas namanya, pertahunya empat ratus ribu saya sewa,” terang pria yanng mengenakan kaos oblong saat didatangi sejumlah pegawai pemerintahan ini.

Untuk diketahui, awalnya kegiatan Camat Tuban  dan Kepala Dinas PRKP meninjau lokasi pengentasan kawasan kumuh di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, melihat ada bangunan semi permanen, Camat bermaksud meminta warga yang mendiami untuk pindah, karena dinilai kumuh,  kemudian terungkap jika warga tersebut telah menyewa untuk menempati lokasi yang digunakan untuk barang barang hasil memulung. (Luk)

Populer Minggu Ini

Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan Lahan kades Tingkis

kabartuban.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang...

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Tuban Rusak Parah

kabartuban.com - Menjelang arus mudik lebaran hari raya idul...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Artikel Terkait