Cemburu Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Tuban Aniaya Istrinya

kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pria terhadap istrinya sendiri. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu karena rasa cemburu pelaku yang menuding korban berselingkuh.

Peristiwa ini terjadi di dalam rumah pasangan tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Korban berinisial DK (40), seorang perempuan, sementara pelaku berinisial DS (40), laki-laki, warga kecamatan setempat.

Kasus bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku menanyakan isi percakapan WhatsApp korban dengan seorang pria berinisial HD. Meski korban telah menjelaskan bahwa tidak ada hubungan khusus, pelaku tetap emosi dan menuduh korban berselingkuh.

“Karena diliputi rasa curiga dan emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Siswanto menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara membanting korban ke lantai, memukul leher sebelah kanan korban, serta menampar mulut korban. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kekerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan.

“Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau dapur yang diarahkan ke dada korban hingga mengakibatkan luka bekas tusukan,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, hingga memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah alat bukti dinyatakan cukup, pelaku kami tangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Siswanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam. Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun. (fah)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Tegas, Tolak Outlet 23 HWG Beroperasi di Tuban

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan sikap tegas terhadap...

Lautan Bus Ziarah Wali Songo Padati Tuban, Parkiran Sunan Bonang Overload

kabartuban.com - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H,...

Jalan Pantura Bancar Licin Akibat Pasir, DPRD Tuban Panggil Pengusaha Pencucian Pasir

kabartuban.com - Kondisi jalan licin di jalur nasional Pantura,...

Warga Borehbangle Merakurak Geger, Seorang Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

kabartuban.com – Warga Dusun Borehbangle, Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak,...

Ansor dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban Kompak Tolak Kehadiran Holywings

kabartuban.com - Identitas Kabupaten Tuban sebagai daerah yang lekat...

Artikel Terkait