Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

kabaratuban.com –  Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).

Dalam pembacaan tuntutan JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati, Parman dinyatakan terbukti mencuri kayu jati ukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik di petak 39.B RPH Kejuron BKPH Bangilan, KPH Jatirogo di Desa Sidotentrem. Pihak Perhutani mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp.263.829 berdasarkan taksiran harga kayu jati yang diambil terdakwa.

“Terdakawa sudah mengaku bersalah, dan kita tuntut dengan hukuman paling minim,  yakni 1 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta dan subsider satu bulan” kata JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati.

Terdakwa yang didampingi seorang pengacara, hanya mendengar pasrah atas tuntutan yang akan dijatuhkan kepadanya. Ketika tuntutan usai dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pledoi atau pembelaan terdakwa. Namun agenda ditunda Senin depan oleh Ketua Majelis Hakim, Carolina Darcos Yuliana Awi.

“Sidang kita lanjutkan Senin (4/12/2017)  depan,  dalam tahapan pledoi, selain itu kita akan mempertimbangkan fakta persidangan,” ungkap Humas PN,  Donovan Akbar Khusuma kepada awak media.

Terdakwa dituduh mencuri kayu jati berukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik milik perhutani. Kejadian pada bulan Agustus 2017 lalu itu, tidak diduga oleh terdakwa akan menjerumuskan dirinya ke penjara.

Daripengakuan terdakwa, kayu itu diambil hendak di gunakan untuk memperbaiki usuk rumahnya yang sudah rusak.

Dalam perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan Polisi Hutan (Polhut). Terdakwa kemudian ditangkap dengan tuduhan pencurian kayu milik Perhutani dan dijebloskan ke penjara. (Dur)

Populer Minggu Ini

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Festival Alam Lestari: Jurnalis Targetkan Tanam 10.000 Pohon dan Tebar 10.000 Benih Ikan Lokal di Tuban

kabartuban.com - Komunitas jurnalis yang tergabung dalam (RPS) akan...

Tahanan Kasus Pencabulan Diduga ODGJ Kambuh di Sel, Proses Rujukan ke RSJ Menur Terkendala Birokrasi

kabartuban.com - Seorang tahanan yang menjadi tersangka kasus dugaan...

Artikel Terkait