kabartuban.com – Sejak bulan Agustus yang lalu, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini mulai dicairkan pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, setelah seluruh persyaratan dari desa seperti laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam pengelolaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga membentuk tim asistensi khusus untuk pendamping pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD), menyusul tim pendamping pemerintah pusat yang hingga akhir tahun pelaksanaan belum dapat dipastikan realisasinya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media (Kabag Humas dan Media) Pemkab Tuban, Teguh Setyabudi mengatakan, “Seluruh desa yang ada di kabupaten itu telah menyerahkan laporan APBDes. Sementara pencairan dana itu telah mencapai 60 persen,” tuturnya.
Menurutnya, setiap desa akan menerima DD dan ADD dalam dua tahap, tahap pertama DD akan dicairkan sebanyak 40 persen dan 60 persen di tahap berikutnya. Sementara ADD akan dicairkan 50 persen dan sisanya pada tahap berikutnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga membentuk tim asistensi khusus untuk pendamping pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD). Pembentan tim tersebut diikuti seluruh camat se-Kabupaten Tuban beserta sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pemberdyaan Masyarakat (Bapemas) sebagai pemimpin pelaksanaan program DD dan ADD.
“Guna memaksimalkan pengelolaan anggaran yang diterima masing-masing desa tim ini kami bentuk, apa lagi pendamping dari pemerintah pusat juga belum realisasi,” terang Budi Wiyana saat ditemui kabartuban.com, Jum’at (13/11/2015).
Budi menjelaskan, bahwa dengan begitu (dibentuknya tim asistensi), maka penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal, dan perencanaan serta pembangunan berjalan dengan baik,” terangnya.
Disamping itu, selain untuk memberikan pendampingan dan membantu perencanaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, tim juga bertugas untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan program itu semakin baik di tahun berikutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah pusat, setiap desa akan menerima DD sebesar Rp270.000.000 hingga Rp325.000.000, sedangkan untuk ADD, merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan besaran sekitar Rp150.000.000 hingga Rp500.000.000 dari dana perimbangan yang 10 persennya akan diberikan desa. Masing-masing desa besarannya berbeda, jumlahnya disesuaikan dengan laporan APBDes dimasing-masing desa. (im/riz)