kabartuban.com – Jajaran Satreskoba Polres Tuban, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bumi Wali.
“Tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR saat ditemui awak media di Mapolres, Jum’at (24/11/2017).
Pelaku pertama diketahui bernama Suwargi (50), warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap anggota ditepi jalan Tuban– Babat, tepatnya didepan warung di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, pada Senin sore, (20/11/2017), sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari tangan pelaku, dapat diamankan satu poket serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat 0,46 gram yang di bungkus amplop warna putih untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Tersangka mengaku mendapat barang itu dari daerah Madura,” terangnya.
Selanjutnya pelaku kedua diketahui bernama Utomo (41), warga Desa Gebang, Kecamatan dan Kabupaten Sidoarjo. Pengendar itu ditangkap didalam rumah milik warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban dengan barang bukti, 1 buah pipet yang didalam terdapat serbuk kristal diduga jenis sabu, 1 buah sedotan dan satu buah botol mineral.
Kepada petugas, tersangka yang kedua ini juga mendapatkan barang dari seseorang di luar luar kota Tuban.
“Kedua tersangka memang dari jaringan berbeda, satu dapat dari Kabupaten Madura dan satunya lagi dapat dari Sidoarjo,” Imbuh Kapolres Tuban.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 144 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dur)
