kabartuban.com — Manajer dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal wa Tanwil (BMT) Arta Kencana Sejahtera (AKS) Unit Bulu Bancar, Kabupaten Tuban dilaporkan oleh sejumlah nasabah ke Polres Tuban terkait dugaan penggelapan dana yang telah menyebabkan mereka kesulitan mencairkan tabungan dengan nominal yang beragam, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, Kamis (07/11/2024).
Didampingi oleh Kuasa Hukum Nur Azis, para nasabah melaporkan Tridian Mulyanto selaku Manajer dan Siti Umi Kulsum sebagai Bendahara atas dugaan penyalahgunaan dana. Saat ini, terdapat 40 nasabah yang telah melaporkan kasus ini dengan total nominal tabungan yang diperkirakan mencapai Rp.780 juta.
“Dari 41 nasabah yang memberi kuasa kepada kami, jumlahnya mencapai Rp.780 juta. Ini baru sebagian, kemungkinan jumlahnya bisa lebih besar,” jelas Azis.
Dalam kasus ini, penyelesaian secara internal sempat diupayakan pada 13 Oktober 2024. Namun, setelah tiga minggu berlalu, dana nasabah masih belum dapat dicairkan, sementara kedua pengurus koperasi tersebut sulit ditemui dan diduga sengaja menghindar.
Azis menegaskan bahwa dalam kasus ini, kedua terlapor berpotensi dijerat Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Ada pula indikasi tindak pidana pencucian uang, di mana dana nasabah diduga telah dialihkan untuk pembelian aset, termasuk mobil dan tanah.
“Kami berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana tersebut,” kata Azis.
Salah satu nasabah, Lutfia (25), mengungkapkan kekecewaannya. Sebagai mantan karyawan KSPPS BMT, ia bercerita bahwa sejak Mei 2024 nasabah mulai kesulitan mencairkan tabungan. Lutfia sendiri memiliki tabungan Rp.18 juta yang belum bisa ditarik. Ia menjelaskan, masalah ini mulai muncul setelah meninggalnya Catur, pengurus sebelumnya.
Para nasabah berharap agar dana mereka segera dikembalikan. Jika masalah ini tidak segera ditangani, mereka berencana melanjutkan kasus pidana ini hingga tuntas. (fah/za)