kabartuban.com – Berdasarakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mendorong pemilik kapal untuk memiliki perizinan pas kapal sebagai kelengkapan surat berkendara di laut.
“Pas kapal layaknya kelengkapan surat berkendara di jalan raya. Apabila nanti dilakukan operasi laut, bagi kapal yang tidak memiliki kelengkapan seperti perijinan pas kapal akan dikenakan sanksi,” terang Kepala Bidang Laut, Heru Purnomo kepada kabartuban.com, Kamis (14/4/2016).
Dikatakan oleh Heru, sesuai yang tertera pada Bab V tentang persyaratan, pada pasal 7 disebutkan pengukuran dan pendaftaran pas kapal berlaku selama jangka waktu yang tidak terbatas. Sementara Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil) sberlaku selama 5 (lima) tahun dan pengukuran dan pendaftaran kapal dilakukan pengawasan setiap tahun dengan diberikan kartu pengawasan.
“Memang benar Pas Kapal hanya berlaku lima tahun, Pembuatan pas kapal dapat dilakukan dari sekarang. Untuk pembuatan tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya kelengkapan adminisrasi seperti foto copy identitas dan matre,” pungkasnya.
Masih terang Heru, setiap kapal yang berukuran isi kotor lebih kecil dari 7 Gross Tonnage (GT) menjadi wewenang Dishub Kabupaten Tuban. Untuk itu, kapal yang dioperasikan diperairan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan perizinan (pas kapal) pelayaran.
“Saat ini yang dilakukan dinas perhubungan sosialisasi pembuatan pas kapal kepada sejumlah kelompok nelayan atau pemilik kapal. Untuk kemudian diinformasikan kepada sesama nelayan atau pemilik kapal lainnya,” tutup Heru. (har)