kabartuban.com – Ditemukannya home industry pengolahan ikan asin yang menggunakan bahan pengawet atau formalin di Desa Pebean, Kecamatan Tambakboyo, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban sampai saat ini mengaku masih kesulitan mendeteksi para pelaku yang tidak bertanggung jawab.
“Masih kesulitan mendeteksi itu, namun kami sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan, secara berkala 3 bulanan, termasuk menyampaikan larangan penggunaan bahan adiktif berupa formalin itu,” ujar Sunarto Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, Jum’at ()4/11/2016).
Dengan adanya penagkapan terhadap produsen ikan asin berformalin di Kecamatan Tambakboyo, lanjut Sunarto pihaknya berharap bisa memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pengusaha ikan lainnya agar tidak menggunakan formalin sebagai bahan pengawet ikan.
“Jika memang pelangaran dilakukan oleh pengusaha olahan ikan terbukti maka ijin usaha bisa dicabut, selain itu pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dikatakan oleh Sunarto, terkait hasil pengungkapan aparat kepolisian yang berhasil menggrebeg rumah produksi ikan asin dan pindang di Kecamatan Tambakboyo, yang menggunakan bahan tambahan formalin untuk olahan ikan. Sunarto mengapresiasi keberhasilan petugas itu dalam mengungkap aksi melanggar oknum pengusaha olahan ikan berformalin.
Sementara itu, Kapolres Tuban terkait pengungkapan olahan ikan berformalin, pihaknya akan melakukan penyelidikan mengingat di kabupaten tuban cukup banyak tempat pengolahan ikan asin dan pindang baik berskala kecil maupun yang berskala agak besar.
“Dengan adanya ini akan menjadi bahan untuk penertiban dengan menggandeng dinas terkait. Kami juga akan kembangkan dimana barang ini sudah diedarkan agar makanan berbahaya ini tidak dikonsumsi masyarakat,” kata Kapolres Tuban AKP Fadli Samad.(lk/har)

