DPRD Sepakat Perda Retribusi Pelayanan RSUD R Ali Mansyur

352
Ketua DPRD Tuban, HM Miyadi saat menyerahkan berkas Perda pada Bupati Huda yang sudah disetujui oleh wakil rakyat.

kabartuban.com – Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan kesehatan RSUD R Ali Mansyur, telah disepakati oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Tuban, Senin (6/5/2019).

Bertempatdi Gedung DPRD, yang dihadiri anggota dewan dan stake holder lainnya, paripurna berjalan dengan lancar dan disepakati oleh seluruh pihak yang hadir.Wakil

Bupati Tuban, Noor Mahar Husein saat dikonfirmasi awak media mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengucapkan terima kasih, telah menyetujui Raperda ini, sehingga kedepan dari kesepakatan bersama akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, dan selanjutnya akan di buat Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur secara rinci penyelenggaraan kedepan, pada saat di operasionalkan.

“Yas semoga kedepan, bisa memberikan manfaat kepada masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Jatirogo dan sekitarnya,” kata Wabup , Noor Nahar Husein usai menghadiri rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag mengatakan tujuh fraksi sudah menyetujui bersama terkait Raperda tersebut, proses perda menunggu dari provinsi Jatim untuk di evaluasi dan selanjutnya tinggal Perbup yang nanti di keluarkan akan mengatur besaran nominal retribusinya yang terima dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

“Ya memang, untuk Raperda ini diperlukan kesepakatan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif, karena pelayanan kesehatan ini sudah ditunggu masyarakat, jadi yang berada di sana tak perlu lagi ke Bojonegoro, Rembang maupun ke Tuban kota untuk berobat, cukup di RSUD R Ali Mansyur,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga membahas kesimpulan Raperda, baik dari pemerintah yang berjumlah lima dan 4 Raperda Inisiatif DPRD yang ada. (Dur/Rul/Adv)

/