DPRD Tuban Hearing dengan Beberapa Pihak Bahas BNPT

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melaksanakan Hearing bersama pihak-pihak terkait membahas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hearing tersebut dilakukan setelah wakil rakyat mendapatkan sejumlah aduan dari masyarakat, terutama soal kualitan bantuan yang dinilai kurang memenuhi standart mutu, Selasa (09/06/2020).

“Kita minta semua menggunakan pedoman umum pelaksanaan BPNT Tahun 2020 agar bantuan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Tuba Hj. Tri Astuti

Adapun hearing yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna, gedung DPRD Tuban itu melibatkan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban, BNI Tuban, perwakilan supplier, agen, koordinator bantuan sosial pangan, pendamping PKH, TKSK, Kapala Desa, BUMD, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program pemerintah tersebut.

Di Kabupaten Tuban sendiri tercatat ada 104 ribu KPM. Bantuan itu disalurkan melalui rekening atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu per bulan. Uang tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh penerima untuk belanja kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam, telur dan lainnya.

“Kami ingin semua berjalan dengan baik, penerima manfaat dapat menikmati program ini sebagaimana diamanatkan pemerintah,” tambah Astuti.

Pelaksanaan hearing dengan penerap Protokol kesehatan Covid-19 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban H. Miyadi dengan didampingi Wakil Ketua Muhammad Ilmi Zada, dan Ketua Komisi IV DPRD Tuban. Termasuk, sejumlah anggota dewan juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Sementara Slamet Effendi salah satu pendamping PKH Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mengaku kecewa dengan sikap koordinator daerah (Korda) Ningsih yang juga hadir dalam hearing. Menurutnya ketika mengikuti acara hearing bersama dewan, Ningsih seakan mengevaluasi kinerja PKB, padahal itu bukan kewenangan dan ranahnya.

“Bukan kapasitasnya kok bisa mengevaluasi pendamping PKH dalam forum hearing. Jelas teman-teman tidak terima, harusnya Ningsih fokus terkait pedoman umum pelaksanaan BPNT 2020, dan bukan menyalahkan dan menilai kinerja para pendamping PKH Tuban,” tandas Slamet Effendi. (Luk/dil)

Populer Minggu Ini

Honorer Non-Database di Tuban Mengeluh: Janji Manis PPPK Paruh Waktu Berujung Outsourcing

kabartuban.com - Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Tuban...

Warga Kepohagung Geruduk Balai Desa, Desak Kasus Dugaan Penyelewengan Rp1,1 Miliar Dituntaskan

kabartuban.com – Sejumlah warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Tuban,...

Kurang Hati-hati Saat Berbelok, Warga Kerek Tewas Usai Tabrakan di Jalan Jarorejo

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara...

Aktivitas Lalu Lintas Menuju Dermaga PT SIG Tuban Disorot Warga

kabartuban.com – Aktivitas lalu lintas menuju dermaga PT Semen...

Warga Tuban Kena Blacklist 5 Tahun Usai Ketahuan Bawa Rombongan Ilegal ke Ranu Kumbolo

kabartuban.com – Seorang pemandu wisata asal Tuban, Chintami Mutiara...
spot_img

Artikel Terkait