kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 sebanyak 925.104 pemilih.
Sebelumya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Tuban sebanyak 932.247 orang. Namun setelah divalidasi terdapat selisih sekira 7.143 orang. Validasi DPT itu sebelumnya dilakukan di masing-masing Kecamatan, sehingga ditemukan hasil akhir berupa DPT.
Selisih antara DPS dan DPT itu dikarenakan beberapa hal. Diantaranya, kepindahan yang belum tercatat, dan juga warga negara yang telah meninggal dunia.
“Selain itu diantaranya karena ada penemuan nama ganda, karena tercatat di dua tempat,” kata Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat ditemui seusai menggelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Kamis (19/4/2018).
Dia merinci, DPT tersebut terdiri dari 456.515 pemilh laki-laki dan sisanya adalah 468.589 merupakan pemilih perempuan. Seluruhnya tersebar di 328 desa/kelurahan yang ada di 20 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Sementara untuk jumlah pemilh terbanyak, berada di Kecamatan Semanding, dengan jumlah DPT mencapai 83.406 pemilih dan 179 Tempat Pemungutan Suara. Serta terendah adalah Kecamatan Kenduruan dengan jumlah 22.463 orang dengan jumlah 55 TPS.
“Jumlah ini sudah ada masukan dari Panwascam dan masyarakat,” tandas Kasmuri.
Di lain tempat salah satu Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Tuban Devisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPUD dan memastikan DPT yang sudah ditetapkan ini sudah clear, dan sesuai dengan data yang dimiliki Panwaskab.
“Kami mengawalnya dari bawah, mulai PPL dan PPS serta berjenjang ke atasnya, jadi datanya sudah pas dan fik ” sambung Arifin. (Dur)
