
kabartuban.com – Kepolisian Tuban berhasil menangkap seorang pemuda Bancar yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dibekuk petugas saat sedang tidur di rumahnya, di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Tuban.
Pelaku curanmor bernama Sadi (34) tersebut telah dinyatakan dalam DPO sejak 4 Februari 2013 silam atas tindakan pencurian satu unit sepeda moror milik Kunipah (58) tetangga dari tersangka.
Dari informasi penangkapan, tersangka ditangkap di dalam rumahnya saat sedang tidur dan tanpa ada perlawanan. Sebelum ditangkap, Sadi pernah melarikan diri di Kota Bogor, Jawa Barat dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Saya sempat melarikan diri di Bogor dan Rembang, selanjutnya ditangkap di rumah Tuban,” kata Sadi, saat berada di Mapolres Tuban, Kamis, (22/10/2015).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayati, mengatakan bahwa tersangka DPO itu mencuri sepeda motor milik korban pada bulan Februari 2013 yang lalu. Saat melakukan aksinya, ia bersama temannya yang berinisal Sujat (36) yang lebih dulu telah ditangkap petugas kepolisian pada 2013 lalu. “Pelaku Sujat telah menjalani hukuman, dan saat ini sudah bebas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Elis mengungkapkan, setelah melakukan pencurian, Sadi langsung melarikan diri ke Bogor Jawa Barat, dan disana dia bekerja sebagai kernet truk dan penjual telur. Selanjutnya, tersangka pulang di Tuban dan petugas berhasil menangkap tanpa ada perlawanan.
”Pelaku yang merupakan Penadah juga sudah bebas dari penjara, kini tinggal Sadi (tersangka DPO, red) yang akan menjalani proses hukum,” kata AKP Elis ini. (pul/im)