Dua Tersangka Korupsi BUMD PT RSM Resmi Ditahan

kabartuban.com – Kejaksaan Negeri Tuban menahan dua tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kedua tersangka, yakni AA dan HK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan pada Senin (17/2/2025).

Saat digiring ke dalam mobil tahanan, kedua tersangka terlihat menundukkan kepala. Kuasa hukum mereka, Arina Jumiati, yang baru ditunjuk setelah penetapan tersangka, menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya baru saja ditunjuk setelah adanya penetapan tersangka, jadi kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Arina.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natael Christanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban. Dia menjelaskan, AA dan HK merupakan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT RSM.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan di lapas,” ungkap Yogi.

Saat ditanya alasan ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan sebelumnya, Yogi menjelaskan bahwa salah satu tersangka sedang dalam kondisi berduka, sementara tersangka satunya berada di luar daerah yang berada di Sumatera. Saat ini, kejaksaan masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Dalam 20 hari ke depan, kami akan melakukan persiapan untuk pelimpahan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi di PT RSM ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. (fah)

Populer Minggu Ini

Satreskrim Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel, Sebagian pelaku Karyawan Perusahaan

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sebanyak 73 Personil Diterjunkan

kabartuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Artikel Terkait