kabartuban.com – Pada awal tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mencatat sebanyak 503 perkara perceraian selama tiga bulan pertama, yakni Januari, Februari, dan Maret.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Panitera Muda Pengadilan Agama Tuban Sandi mengungkapkan dari total tersebut, 155 perkara yang mengajukan suaminya (cerai talak) sementara kalau yang mengajukan istrinya (cerai gugat) sebanyak 348 perkara.
“Pada bulan Januari kami mencatat 34 perkara cerai talak, bulan Februari sebanyak 67 perkara, kemudian pada bulan Maret kami mencatat sebanyak 54 perkara cerai talak,” ungkap Sandi.
Sedangkan kalau kasus cerai gugat pada bulan Januari pihaknya mencatat sebanyak 91 perkara, pada bulan Februari sebanyak 162 perkara, dan pada bulan Maret sebanyak 196 perkara cerai gugat. Dari ratusan angka perceraian pada bulan Januari, didominasi karena faktor Ekonomi sebanyak 83 perkara.
“Di bulan Februari dan Maret angka perceraian juga di dominasi karena faktor ekonomi mas, kalau bulan Februari total 72 sedangkan di bulan Maret sebanyak 138 perkara,” kata Sandi.
Dalam mengurangi angka perceraian di kabupaten Tuban, kata sandi, pihaknya telah membuat program Tuban Bangga (membangun keluarga) yang bekerja sama dengan kemenag dan pemkab. Program tersebut bertujuan untuk menurunkan angka perceraian dan pernikahan dini di wilayahnya.
“Didalam program itu kami memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman serta ketrampilan kepada masyarakat yang akan menikah,” katanya.
Dengan dibentuknya program itu, diharapkan dapat membantu membangun keluarga yang berkualitas dan mengurangi angka perceraian di kabupaten Tuban. (fah)