Forum Guru Swasta Tuban Tuntut Pemberian SK pada PPPK 2024

kabartuban.com — Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban untuk menuntut pemberian SK dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban, Rabu (16/10/2024).

Koordinator aksi tersebut, Bisrul mewakili rekan-rekan senasibnya mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah lantaran menurutnya pengabdiannya dan yang lain tidak diakui.

“Kami hanya menuntut satu, bahwa kami yang sudah lulus Passing Grade Tahun 2023 kemarin untuk di-SK-kan pada tahun 2024,” ujar Bisrul.

Bisrul mengungkapkan alasan mengapa ia dan rekan-rekannya tidak segera menerima SK lantaran terbentur dengan regulasi peraturan nomor 248.

Meski ia dan beberapa Guru Swasta lain telah lulus dalam Passing Grade 2023, tapi rupanya menurut Bisrul mereka masih terkalahkan oleh peserta lain yang baru saja lulus.

“Jangankan diprioritaskan, ikut tes kembali saja kita tidak diikutkan, tidak bisa ikut,” tambahnya.

Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade Tahun 2023 itu menuntut setidaknya mereka difasilitasi, karena selain itu mereka juga tidak mendapatkan respon saat melakukan audiensi di waktu-waktu sebelumnya.

Menanggapi aksi kali ini, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih mengungkapkan dengan terus terang bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan oleh para Guru Swasta yang hadir.

Dikatakan oleh Fien, sebelumnya pihaknya sudah pernah menjelaskan perihal permasalahan yang sama saat dilakukan pertemuan dengan anggota Dewan, bahwasanya sesuai peraturan yang ada, para guru lulusan passing grade tersebut tidak bisa masuk di PPPK 2024.

“Dan di Kemenpan 358 itu sudah jelas bahwa di situ ada prioritas, jadi untuk yang periode pertama di pendaftaran di tanggal 1 – 20 itu periode pertama adalah Eks THK 2, yang prioritas, kemudian nama mereka masuk di data Dapodik,” terang Kepala BKPSDM Tuban itu.

Kemudian, dikatakan oleh Fien kriteria prioritas kedua adalah peserta harus lulus setidaknya 2 tahun. Pada periode kedua, pendaftaran di bulan November 2024 memang diperuntukkan bagi para guru swasta yang memiliki sertifikat PPG.

Jika guru swasta yang saat itu tengah melakukan aspirasi memiliki sertifikat PPG, Fien mempersilahkan mereka untuk mendaftar pada periode kedua. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Geger di Tuban! Ambulans Bawa Pasien Kritis Diblokir Mobil Inova Hitam

kabartuban.com – Sebuah insiden yang menghebohkan publik terjadi di...

Ormas Kembali Gruduk PN Tuban, Massa Desak Evaluasi Hakim dan Layanan Publik

kabartuban.com - Buntut aksi demonstrasi terkait putusan vonis bebas...

Petani di Kerek Tewas Tersengat Listrik Saat Panen Jagung

kabartuban.com – Suasana pagi yang cerah di Dusun Penemon,...

Honorer Non-Database di Tuban Mengeluh: Janji Manis PPPK Paruh Waktu Berujung Outsourcing

kabartuban.com - Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Tuban...

Warga Kepohagung Geruduk Balai Desa, Desak Kasus Dugaan Penyelewengan Rp1,1 Miliar Dituntaskan

kabartuban.com – Sejumlah warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Tuban,...
spot_img

Artikel Terkait